x

PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah, Kata Presiden Prabowo

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jan 2025 23:00 0 32 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden menyebutkan, contoh barang yang termasuk dalam kategori mewah adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

Sementara itu, untuk barang dan jasa lainnya yang dibutuhkan masyarakat, seperti kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum, tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap, dimulai dari 10 persen pada April 2022 menjadi 11 persen, dan akhirnya menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Presiden menyatakan, tujuan kenaikan bertahap ini adalah untuk mengurangi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Presiden juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun yang mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan untuk industri padat karya, serta insentif PPh bagi pekerja berpenghasilan sampai Rp 10 juta per bulan dan UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.[DI2N BK/BPMI Setpres]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x