x

Polri Sita Berton-ton Narkoba, Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Nov 2024 11:57 0 84 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Bareskrim Polri merilis berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah fantastis, hasil dari operasi bersama yang dilakukan pada Jumat (1/11). Pengungkapan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Asta Cita ke-7 menekankan pentingnya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyeludupan. Polri berkomitmen untuk mendukung agenda ini melalui tindakan tegas terhadap peredaran narkoba.

“Ditekankan Kembali pada sasaran prioritas ke-4 program Pemerintah Republik Indonesia (Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba) bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyeludupan narkoba,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menuntaskan penanganan masalah narkoba secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Komjen Wahyu Widada menyatakan, “Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi supply dan demand, sehingga dapat dilakukan secara komprehensif.”

Menindaklanjuti arahan dari Presiden dan Kapolri, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran serta instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN), telah melaksanakan operasi bersama selama dua bulan terakhir. Hasilnya, mereka mengungkap 80 perkara, termasuk tiga jaringan narkoba internasional yang beroperasi di berbagai provinsi.

Dari operasi tersebut, Polri menetapkan 136 tersangka dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar, termasuk 1,7 ton sabu dan 1,12 ton ganja. “Dari total barang bukti yang diamankan, jika beredar di masyarakat, kami dapat menyelamatkan 6.261.329 jiwa,” ungkap Wahyu.

Analisis keuangan oleh PPATK menunjukkan bahwa perputaran uang dari ketiga jaringan tersebut mencapai Rp59,2 triliun. Polri berkomitmen untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar narkoba, dengan total aset yang disita mencapai Rp869,7 miliar.

Wahyu menekankan pentingnya perlindungan Polri terhadap masyarakat dari bahaya peredaran narkoba, khususnya bagi generasi muda, guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap bandar narkoba dan oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam kegiatan ilegal. “Jika ditemukan oknum yang terlibat, mereka akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Wahyu menyatakan bahwa pencegahan juga sangat penting. Ia mengajak seluruh jajaran kepolisian untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba, sehingga dapat terbentuk daya tangkal terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.[Di2n Bk/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x