x

Polres Cilegon Ungkap Penyelundupan 225.000 Benih Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,2 Miliar

waktu baca 3 menit
Selasa, 18 Agu 2026 17:43 0 96 Redaksi

Cilegon , (Delik Asia) | Kepolisian Resor (Polres) Cilegon berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak kurang lebih 225.000 ekor di wilayah hukum Polres Cilegon.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 16 Agustus 2026, di Pelabuhan Merak, sekitar pukul 23.00 WIB, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Petugas mengamankan satu unit kendaraan truk Hino yang digunakan untuk mengangkut puluhan boks berisi benih lobster.

Dari hasil pemeriksaan, benih lobster tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp33,2 miliar

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Cilegon atas keberhasilan mengungkap dugaan penyelundupan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengangkutan benih lobster yang diduga berasal dari wilayah Binuangeun dan akan dibawa menuju Pulau Sumatera.

“Dalam pengungkapan di lokasi, kami mengamankan benih bening lobster, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut, serta seorang pengemudi,” jelasnya.

Petugas menemukan puluhan boks styrofoam yang berisi benih lobster. BBL tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Pengemudi truk turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan adanya indikasi niat jahat atau mens rea dari pengemudi.

Pengemudi mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp200.000 untuk mengangkut barang. Ia juga mengaku diberitahu bahwa muatan yang dibawanya merupakan ikan gurame. Setelah petugas melakukan pemeriksaan dan membuka boks, ternyata muatan tersebut berisi benih lobster.

“Dari pemeriksaan terhadap telepon seluler pengemudi, kami belum menemukan komunikasi dengan pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali barang. Karena itu, penyelidikan masih terus dikembangkan,” ungkap Kapolres.

Polres Cilegon saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik barang maupun orang yang memerintahkan pengangkutan BBL tersebut.

Diduga Melanggar Ketentuan Perikanan

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana di bidang perikanan, antara lain Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Penyidik juga akan mendalami seluruh rangkaian distribusi BBL, mulai dari asal benih, pihak yang melakukan pengambilan, pengangkutan, hingga pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali barang.

BBL Wajib Dibudidayakan di Dalam Negeri

Perwakilan dari instansi terkait menjelaskan bahwa pemanfaatan benih bening lobster saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, BBL tidak diperbolehkan langsung diekspor ke luar negeri untuk tujuan budidaya. Pemerintah mendorong agar benih lobster terlebih dahulu dibudidayakan di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah bagi pembudidaya dan perekonomian nasional.

BBL hasil tangkapan dari alam juga hanya dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, termasuk persyaratan kuota penangkapan dan perizinan. Untuk dapat dibawa ke luar negeri, lobster harus melalui proses pembesaran di dalam negeri hingga memenuhi ukuran yang dipersyaratkan, yakni di atas 50 gram.

Selain itu, perpindahan BBL dari lokasi penangkapan menuju tempat pembudidayaan harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat keterangan asal benih yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Penyelidikan Masih Dikembangkan

Polres Cilegon menegaskan bahwa perkara tersebut belum berhenti pada pengamanan pengemudi dan barang bukti. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik kegiatan penyelundupan tersebut.

“Proses penyelidikan tetap berjalan. Kami masih mencari pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang mengendalikan kegiatan pengangkutan ini,” tegas Kapolres Cilegon.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, jajaran kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang memberikan informasi dan membantu proses penindakan terhadap dugaan penyelundupan benih lobster.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah praktik penyelundupan sumber daya perikanan serta menjaga agar potensi ekonomi dari komoditas kelautan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.(*/FBY)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x