DelikAsia.com, (Balikpapan) | Keselamatan menjadi muara utama dalam penyelenggaraan transportasi, yang dalam perwujudannya dipengaruhi oleh banyak faktor seperti alam, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM). Sebagai wujud komitmen Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menekan angka kecelakaan pada transportasi laut, melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para akademisi, praktisi dan juga pemangku kepentingan industri pelayaran.
“Untuk meningkatkan keselamatan dalam bertransportasi, khususnya transportasi laut diperlukan komitmen dan kolaborasi kuat antar pemangku kepentingan di dunia pelayaran,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Jon Kenedi saat membuka FGD, Rabu (29/5), di Balikpapan.
Peningkatan keselamatan transportasi laut di Indonesia turut berperan dalam mewujudkan transportasi Indonesia semakin maju. Untuk itu, Jon Kenedi mengajak para pemangku kepentingan di sektor transportasi laut agar mengoptimalkan seluruh sumber daya, meningkatkan aksi-aksi keselamatan, dan mendorong lingkungannya untuk meningkatkan keselamatan transportasi.
“Adapun FGD ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan transportasi laut agar dapat tercapai, sehingga masyarakat luas dapat ikut aktif membudayakan transportasi laut yang selamat, aman, nyaman, dan sehat. Sebab kesadaran untuk membudayakan keselamatan bertransportasi, khususnya transportasi laut bertujuan untuk keselamatan bersama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jon Kenedi menyatakan bahwa kolaborasi masyarakat untuk menciptakan keselamatan bersama sangatlah penting untuk bergotong royong serta saling bahu membahu mengutamakan keselamatan dalam bertransportasi. Hal tersebut sangat berpengaruh untuk menciptakan budaya keselamatan dalam bertransportasi, khususnya transportasi laut.
Adapun kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Kegiatan yang berlangsung pada 28-30 Mei 2024 di Balikpapan tersebut dihadiri oleh peserta dari lingkup Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Asosiasi, BUMN, dan perusahaan pelayaran yang berjumlah 36 orang. Selain itu, acara juga diisi oleh narasumber yang berasal dari Kantor KSOP Labuan Bajo, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Biro Klasifikasi Indonesia, DPC INSA Balikpapan dan Insurance Corespondence.
Sebagai penutup, Jon Kenedi juga mengajak kepada seluruh pihak yang hadir untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai tempat untuk berdiskusi masalah keselamatan pelayaran. Serta dapat menyosialisasikan kepada pengguna transportasi laut agar kesadaran bertransportasi yang mengutamakan keselamatan dapat terwujud.(SR/MM/HB)
Tidak ada komentar