x

Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, Fondasi Awal Pengelolaan Aset Negara

waktu baca 3 menit
Jumat, 4 Okt 2024 22:02 0 39 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah awal yang krusial dalam siklus pengelolaan aset. Proses perencanaan ini terintegrasi dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan BMN. Hal ini juga berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang berlaku.

Selanjutnya, Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) menjadi salah satu acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penetapan angka dasar (baseline), serta dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.

Pada Jumat (4/10), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Rapat Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan menjadi langkah awal dalam pengusulan pengadaan berbagai aset, termasuk tanah, bangunan gedung kantor, rumah negara, serta kendaraan dinas untuk Tahun Anggaran 2026. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan BMN terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan aset negara. “Saya minta agar para KPA/B dan peserta pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan Penyusunan RKBMN dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Versi 2 (SIMAN V2) dan melaporkannya secara berjenjang kepada Korwil, Eselon I, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang (Kementerian Keuangan),” ungkapnya.

Dengan langkah ini, diharapkan proses pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi lebih efisien dan transparan, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengadaan dan pemeliharaan aset negara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan

Lebih lanjut, Lollan Panjaitan juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran untuk pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Satuan Kerja lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ia meminta agar pengelolaan tersebut dilakukan secara maksimal untuk Tahun Anggaran 2025 yang akan datang.

Dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 yang mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Kegiatan ini juga didukung oleh Keputusan Menteri Perhubungan KP 786 Tahun 2017 yang menjelaskan Standar Operasional Prosedur Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PL.003/1/24/DJPL/2024 tanggal 30 September 2024 juga mengatur mengenai Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Pelaksanaan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) ini diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan kualitas penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ungkap Lollan Panjaitan.

Sebagai langkah penguatan dalam penyelenggaraan penyusunan RKBMN, kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Kementerian Keuangan serta Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Kementerian Perhubungan.

Di akhir acara, Lollan berpesan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan pengelola BMN di Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya memberikan laporan yang diminta oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.[SAFAR/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x