DelikAsia.com, (Tangerang) | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendalami polemik sertipikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Investigasi terbaru menemukan sejumlah sertipikat berada di luar garis pantai, bahkan di bawah permukaan laut. Temuan ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang penerbitannya, dengan potensi pencabutan sertipikat yang cacat administrasi.
“Faktanya, beberapa sertipikat ditemukan berada di bawah laut. Setelah dicocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen terkait, terbukti ada sertipikat yang keluar dari garis pantai,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat meninjau proses pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, Nusron menyebut terdapat 280 sertipikat bermasalah di kawasan pagar laut Desa Kohod. Dari jumlah tersebut, 263 di antaranya adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat cacat administrasi dapat dilakukan tanpa perintah pengadilan, asalkan belum mencapai lima tahun sejak diterbitkan. “Mayoritas sertipikat ini diterbitkan pada 2022–2023, sehingga pencabutan dapat dilakukan sesuai aturan,” jelas Nusron.
Langkah Transparansi dan Apresiasi Publik
Menteri Nusron mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN untuk melaporkan permasalahan pertanahan. Aplikasi ini tak hanya memberikan informasi, tetapi juga membuka ruang pengawasan publik terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memuji kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan permasalahan di perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berharap langkah cepat pemerintah dapat menyelesaikan polemik ini dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pencabutan Pagar Laut di Perairan Tanjung Pasir
Rangkaian kegiatan penanganan di Desa Kohod melibatkan pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat, di bawah pengawasan langsung Menteri Nusron.
Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta jajaran pimpinan BPN Provinsi Banten. Semua pejabat hadir menggunakan kendaraan LVT untuk memastikan proses pencabutan berjalan lancar.
Menuju Solusi yang Berkeadilan
Kolaborasi lintas instansi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan tata ruang dan pertanahan secara tuntas. Dengan upaya ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi berkeadilan bagi masyarakat, menjaga keutuhan ekosistem pesisir, serta memastikan penerbitan sertipikat tanah dilakukan secara akuntabel di masa mendatang.[Safar Bk/**]
Tidak ada komentar