x

Penyidikan Tindak Pidana Korupsi: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT. Andalas Bara Sejahtera

waktu baca 4 menit
Jumat, 11 Okt 2024 21:01 0 83 Redaksi

DelikAsia.com, (Palembang)  |  Dalam perkembangan terbaru, hari ini dilakukan penyerahan enam orang tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tambang PT. Andalas Bara Sejahtera. Tersangka yang diserahkan adalah sebagai berikut:

  • ES, yang menjabat sebagai Komisaris Utama/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera.
  • G, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera.
  • B, yang menjabat sebagai Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera.
  • M, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat selama periode 2010 hingga 2015.
  • SA, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat pada periode yang sama.
  • LD, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

Proses ini menandai langkah penting dalam penyelidikan yang lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di sektor pertambangan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS), terungkap modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Berikut adalah rincian tindakan yang dilakukan:

Rincian Modus Operandi:

  1. Penambangan Ilegal: PT. ABS, yang dipimpin oleh para tersangka ES, G, dan B, melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah. Mereka secara ilegal memasuki wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tindakan ini termasuk pembebasan lahan milik warga desa yang seharusnya tidak dilakukan.
  2. Kolaborasi dengan ASN: Tindakan ini juga melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat: M, S, dan LD. Mereka diketahui melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal tersebut dan tidak menjalankan tugas pengawasan mereka sebagai Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) selama periode 2011-2013.
  3. Pengawasan yang Terabaikan: Tugas pelaksana inspeksi tambang adalah mengawasi berbagai aspek pertambangan, termasuk eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan, dan penerapan standar pertambangan. Namun, dalam kasus ini, mereka gagal menjalankan tugas tersebut, mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS), sebuah perusahaan swasta Diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal dari tahun 2010 hingga 2013. Berdasarkan rilis sebelumnya, perusahaan ini diduga menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk, sebuah BUMN. Tindakan ini dilakukan setelah melakukan pembebasan lahan dari warga desa, yang secara langsung melanggar ketentuan yang ada.

Dalam praktik ini, ada keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, yaitu:

  • M: Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (2010–2015)
  • S: Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan (2011–2016)
  • LD: Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi (2010–2016)

ASN-ASN ini diduga telah melakukan pembiaran dan tidak menjalankan tugas pengawasan yang seharusnya dilakukan, yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi negara.

Pelaksana inspeksi tambang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi berbagai aspek kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, produksi, dan penerapan standar keselamatan. Keberhasilan pengawasan yang efektif sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dalam sektor pertambangan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, proses hukum terkait kasus PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) semakin memasuki tahapan penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. ABS, di mana perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk. Keterlibatan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini juga menambah kompleksitas situasi, yang mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam sektor pertambangan.

Pelimpahan berkas ke pengadilan diharapkan dapat membawa kejelasan hukum dan mempertanggungjawabkan tindakan yang telah merugikan keuangan negara. Proses ini juga menjadi perhatian publik, yang menunggu perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.[Raden Safar/**]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x