DelikAsia.com, (Jakarta) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, pada kegiatan Leader Forum Human Capital PT. Pertamina Tahun 2025 yang berlangsung di Semarang pada Kamis (6/2/2025).
Dalam acara yang dihadiri oleh Komisaris Independen PT Pertamina Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Condro Kirono, Direktur SDM PT Pertamina Muh. Erri Sugiarto, serta jajaran pimpinan PT Pertamina dan perwakilan dari BUMN lainnya, Fitroh menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan berintegritas di BUMN. Ia juga menegaskan bahwa BUMN tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan aspek pencegahan korupsi yang sangat vital.
“BUMN agar tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada implementasi tata kelola yang baik, termasuk dalam pencegahan korupsi,” kata Fitroh dalam pidatonya.
Menurut Fitroh, selain perbaikan sistem tata kelola, BUMN harus menginternalisasi nilai-nilai integritas kepada para pegawainya. Menurutnya, pendekatan pendidikan antikorupsi sangat penting untuk menciptakan budaya yang mendukung integritas.
“Sebaik apapun sistem yang dibuat, sebaik apapun aturan yang dibuat, kalau yang menjalankannya tidak punya amanah, tidak punya integritas, pasti hasilnya jauh dari harapan,” tambah Fitroh.
Pernyataan tersebut selaras dengan upaya KPK dalam memberantas korupsi melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. KPK terus gencar melakukan sosialisasi, kampanye, serta kegiatan bimbingan teknis untuk membentuk budaya antikorupsi di kalangan para pelaku usaha, termasuk di BUMN.
Dalam hal pencegahan korupsi, KPK mendorong penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas, salah satunya melalui Panduan Cegah Korupsi (Pancek). Panduan ini menawarkan langkah-langkah praktis dalam mencegah korupsi dan dapat dijadikan pedoman oleh korporasi. Penerapan panduan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang berintegritas, adil, dan berdaya saing tinggi.
Panduan Pancek juga dapat diakses publik secara terbuka melalui laman resmi KPK: Panduan Cegah Korupsi.
Namun, Fitroh mengingatkan bahwa meskipun penerapan panduan ini dapat membantu mencegah korupsi, hal itu tidak berarti bahwa korporasi terbebas dari tanggung jawab pidana jika tindak pidana korupsi tetap terjadi. Oleh karena itu, KPK juga menekankan perlunya penindakan yang tegas terhadap praktik korupsi yang masih berlangsung di sektor usaha.
KPK berharap agar seluruh BUMN dapat mengadopsi langkah-langkah pencegahan yang telah ditetapkan, sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat tercapai dengan maksimal dan menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan berintegritas.[Safar bk]
Tidak ada komentar