x

Pembangunan Rumah Dinas Eselon II Ditjen Hubla Dimulai

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Okt 2024 22:58 0 23 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Rumah dinas, yang juga dikenal sebagai rumah negara, adalah bangunan milik negara yang memiliki fungsi penting. Selain sebagai tempat tinggal, rumah dinas berperan sebagai sarana pembinaan keluarga, membantu para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas pegawai negeri yang sering mengalami mutasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Dinas bagi Pimpinan Pejabat Eselon II. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024, di Kompleks Perumahan Ditjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Acara peletakan batu pertama pembangunan rumah dinas bagi Pimpinan Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dilaksanakan oleh Sekretaris Ditjen Hubla, Lollan Panjaitan, pada Selasa (8/10). Lollan hadir didampingi oleh para Direktur di lingkungan Ditjen Hubla.

Dalam sambutannya, Lollan menekankan pentingnya sarana dan prasarana yang disediakan oleh instansi untuk dapat digunakan dengan baik. “Pembangunan rumah dinas ini tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai dukungan bagi para pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya.

“Peran rumah dinas menjadi penting bagi para pejabat atau ASN. Hal ini disebabkan banyaknya pejabat dan ASN yang sering mengalami mutasi atau perpindahan. Dengan penyediaan rumah dinas ini, tentunya akan sangat membantu Pejabat atau ASN ketika harus dipindah tugaskan,” ujar Lollan.

Pekerjaan pembangunan rumah dinas bagi Pimpinan Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah resmi dipercayakan kepada PT. Revorma Mandiri Utama. Berdasarkan kontrak yang telah disepakati, pelaksanaan proyek ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 September hingga 10 Desember 2024 .

Pada penggunaan rumah dinas, ada beberapa syarat kewajiban dan larangan yang harus dipenuhi oleh penghuni rumah dinas, seperti menggunakan, memelihara, dan memanfaatkan rumah negara sesuai dengan fungsinya. Selain itu, membayar biaya-biaya yang keluar berkaitan dengan penghunian rumah, seperti listrik, air, internet, serta mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang pada saat pegawai yang menggunakan purna tugas atau dipindahkan ke tempat lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lollan berpesan kepada PT. Revorma Mandiri Utama selaku pelaksana pembangunan rumah dinas, agar dapat melaksanakan pembangunan rumah dinas sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja yang telah ditetapkan.

“Semoga ke depan, rumah dinas yang diperuntukkan bagi Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini bisa segera berfungsi dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta menunjang pelaksanaan tugas,” tutup Lollan.[S4F4R/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x