
Delik Asia, (Sumsel) | Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis, 24 Juli 2025. Operasi dilakukan atas perintah dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel menyusul dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 22 orang: satu aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Camat, satu ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), serta 20 kepala desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Uang yang disita diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Kejaksaan menduga dana negara tersebut diselewengkan untuk memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat hukum.
“Kami ingin ini menjadi pelajaran bagi semua kepala desa agar tak gegabah memenuhi permintaan apa pun yang tidak melalui mekanisme resmi,” ujar pejabat di Kejati Sumsel.

Kejaksaan meminta seluruh pemerintah desa mematuhi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam penggunaan ADD. Mereka juga mengimbau agar para kepala desa aktif meminta pendampingan hukum melalui program Jaga Desa, baik ke Seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri setempat.
Penyidikan masih berlanjut. Kejati mendalami kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum dan akan menelusuri apakah praktik serupa pernah terjadi sebelumnya.
“Ini harus jadi perhatian serius bagi daerah lain,” kata sumber Tempo di lingkungan Kejaksaan.[Red]
Sumber: Penkum Kejati Sumsel

Tidak ada komentar