x

MoU Kodam Jaya Bersama Kejati DKI, Banten, dan Jabar  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Jun 2025 11:50 0 123 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) | Sinergi antar-lembaga penegak hukum kembali diperkuat. Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/Jayakarta bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama strategis, Rabu, 18 Juni 2025. Prosesi penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 15 Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diteken pada 6 April 2023, dengan Nomor: 4 Tahun 2023 dan NK/6/IV/2023/TNI. Kesepakatan itu membuka ruang kolaborasi kelembagaan dalam pemanfaatan sumber daya, peningkatan profesionalisme, serta penguatan penegakan hukum lintas sektoral.

Acara ini dihadiri Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Kepala Kejati Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H., perwakilan Kejati Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., Kasdam Jaya Brigjen TNI Rachmat, serta jajaran pejabat Kodam Jaya dan tiga kejaksaan tinggi. Turut hadir pula para Komandan Korem, Asisten pada Kejati DKI Jakarta, para Asisten Tindak Pidana Umum dan Perdata dari wilayah Banten dan Jawa Barat, serta kepala-kepala Kejaksaan Negeri di kawasan Jabodetabek.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Banten menegaskan pentingnya kerja sama yang saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga. “Kami berharap kemitraan ini kokoh dan berlandaskan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Siswanto.

Ia menekankan bahwa komitmen bersama dan komunikasi terbuka menjadi kunci keberhasilan sinergi ini. “Dengan komitmen kuat dan komunikasi terbuka, sinergi ini diyakini akan berdampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” kata Siswanto.

Isi Kesepakatan: Kolaborasi Menyeluruh

Perjanjian kerja sama ini mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya:

  • Pendidikan dan pelatihan bersama, guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan dan TNI.

  • Pertukaran informasi strategis, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan nasional.

  • Dukungan personel TNI, yang akan memperkuat pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

  • Pendampingan di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pemberian pertimbangan hukum, bantuan litigasi/non-litigasi, audit hukum, dan tindakan hukum lainnya.

  • Pemanfaatan sarana-prasarana antar-lembaga, demi mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan yang lebih efisien dan terpadu.

  • Koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas, guna memastikan konsistensi hukum di lapangan.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata implementasi semangat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mendorong kerja sama antarlembaga demi menjaga supremasi hukum dan stabilitas nasional.

Dengan penandatanganan ini, Kejaksaan dan TNI diharapkan mampu menyusun langkah operasional bersama dalam menghadapi tantangan hukum yang makin kompleks, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x