DelikAsia.com, (Cilegon) | Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Gerem menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Cilegon. Dalam aksi tersebut, Korlap Suherdi menyuarakan tuntutan transparansi dan akuntabilitas DPRD, menyusul adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik bisnis yang melanggar kode etik serta tindakan yang berpotensi mencederai hak-hak rakyat kecil.
Aliansi Pengusaha Gerem menyoroti dugaan sejumlah oknum DPRD yang memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam proyek pengadaan barang, jasa konstruksi, serta perawatan industri di Cilegon. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik, khususnya Pasal 12 Ayat 4 yang melarang anggota DPRD memanfaatkan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi atau kelompok.
“Dewan itu seharusnya mengawasi kebijakan, bukan justru bermain dalam proyek yang mereka awasi. Ini jelas konflik kepentingan!” ujar Suherdi, salah satu perwakilan pengusaha yang turut serta dalam aksi.
Selain itu, aksi ini juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga bernama Wawan Ruswandi. Wawan yang tengah menghadapi sengketa perdata utang senilai Rp9 juta, justru diarahkan ke ranah pidana oleh oknum anggota dewan. “Ini bertentangan dengan Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang,” kata salah satu orator aksi.
Aliansi Pengusaha Gerem menilai bahwa kasus ini semakin mencurigakan dengan adanya dugaan intervensi oknum DPRD dalam proses hukum yang seharusnya berjalan netral dan independen.
Meski telah dua kali mengajukan surat permohonan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon pada 21 Januari dan 19 Februari 2025, Aliansi Pengusaha Gerem mengaku hingga kini belum ada tanggapan resmi dari DPRD. “Kami hanya meminta klarifikasi dan transparansi. Kenapa mereka diam? Ini bukti bahwa ada yang disembunyikan,” ujar seorang peserta aksi.
Dalam aksi tersebut, demonstran mengajukan tiga tuntutan utama:
Dedi Kusnadi, salah satu peserta aksi, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman dan Komnas HAM jika tidak ada tindak lanjut dari DPRD. “Kami tidak ingin DPRD diisi oleh orang-orang yang menginjak etika dan hak asasi manusia. Ini peringatan keras!” tegasnya.
[Red]
Tidak ada komentar