x

Mahkamah Agung Uji Publik Rancangan Aturan Baru Tindak Pidana Perpajakan

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Feb 2025 22:32 0 289 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Mahkamah Agung (MA) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari MA, termasuk Ketua Kamar Pembinaan dan Ketua Kamar Pidana, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akademisi, dan lembaga hukum lainnya.

Kebijakan Baru untuk Menjamin Kepastian Hukum

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif menekankan pentingnya sistem hukum yang kuat dalam menangani tindak pidana perpajakan. Ia mengatakan bahwa regulasi yang jelas sangat diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran hukum oleh aparat penegak hukum. “Penegakan hukum perpajakan harus menjamin kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya, mengharapkan RANPERMA ini dapat menjadi pedoman komprehensif bagi hakim dalam menangani kasus perpajakan.

Poin-Poin Penting dalam RANPERMA

RANPERMA ini terdiri dari enam bab dan 22 pasal yang mencakup berbagai aspek hukum perpajakan, baik materiil maupun acara. Beberapa hal penting yang diatur di antaranya:

  1. Asas dan Tujuan

    • Mengutamakan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan, transparansi, dan akuntabilitas.
    • Mencegah perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum perpajakan.
  2. Penanganan Perkara

    • Memisahkan proses administratif dan pidana dalam kasus perpajakan.
    • Penguatan mekanisme praperadilan dan pengaturan ketat terkait penyitaan serta pemblokiran aset.
  3. Sanksi dan Penyelesaian Perkara

    • Pengaturan mengenai sanksi administratif dan pembayaran pokok pajak yang menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
    • Penegasan bahwa denda tidak bisa digantikan dengan kurungan dan aset terdakwa bisa disita untuk pembayaran.
  4. Penyelesaian Kasus Korporasi

    • Menegaskan bahwa tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh korporasi tetap dapat dipertanggungjawabkan, bahkan jika korporasi mengalami perubahan kepengurusan atau pailit.

Konsultasi Publik: Masukan untuk Penyempurnaan RANPERMA

Konsultasi publik ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Pelita Harapan, serta perwakilan organisasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Peradi. Masukan yang diberikan diharapkan dapat memperkaya RANPERMA sebelum disahkan sebagai regulasi resmi.

Eka Sila Kusna Jaya, Direktur Penegakan Hukum Dirjen Pajak, menyatakan bahwa aturan baru ini akan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dan wajib pajak. “Kami berharap regulasi ini memperjelas mekanisme hukum acara dan membantu efektivitas penegakan hukum perpajakan,” katanya.

Langkah Selanjutnya

Setelah tahap konsultasi publik ini, Mahkamah Agung akan mengevaluasi masukan yang diterima sebelum menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) secara resmi. PERMA diharapkan menjadi payung hukum utama dalam penanganan tindak pidana perpajakan, dengan tujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dan mencegah kebocoran penerimaan pajak.

Dengan regulasi baru ini, MA berharap penanganan perkara perpajakan dapat berlangsung lebih efisien, adil, dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelanggar pajak.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x