x

Lelang Aset Rampasan Asabri: Negara Kantongi Rp3,9 Miliar dari Aset Teddy Tjokrosaputro

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Jun 2025 15:54 0 132 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) |  Kejaksaan Republik Indonesia melalui Tim Badan Pemulihan Aset kembali mengamankan setoran signifikan ke kas negara. Selasa, 17 Juni 2025, dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero), Teddy Tjokrosaputro, resmi laku lelang dengan nilai tembus hampir Rp4 miliar.

Lelang barang rampasan tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan mekanisme e-Auction—sistem lelang daring tanpa kehadiran peserta secara fisik. Objek lelang berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.894 meter persegi di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali.

Harga limit ditetapkan sebesar Rp2,83 miliar. Namun, minat peserta yang tinggi mendongkrak harga jual menjadi Rp3,99 miliar.

“Objek ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat Teddy Tjokrosaputro,” kata pernyataan resmi Kejaksaan RI. Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2401 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 13 Juni 2023, yang menyatakan barang rampasan tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Permintaan pendampingan penyelesaian aset dilakukan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai penanggung jawab perkara.

Penjualan ini menjadi bagian dari eksekusi aset milik para terpidana kasus korupsi Asabri, yang telah menimbulkan kerugian negara senilai triliunan rupiah.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta PMK Nomor 162 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Seluruh hasil lelang akan disetor langsung ke kas negara, sebagai bentuk konkret pemulihan kerugian negara dalam perkara mega korupsi tersebut.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x