x

Kunker ke Kalsel, Komisi III Nyatakan Dukung Pemenuhan Sarana Prasarana Pengadilan Untuk Jaga Integritas Hakim 

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Mei 2024 21:52 0 35 Redaksi

DelikAsia.com, (Banjarmasin) |  Komisi III DPR RI meminta penjelasan Ketua dan Pimpinan Peradilan (Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin) mengenai alokasi dukungan anggaran di tahun 2024 yang diterima masing-masing wilayah peradilan. Penjelasan disertai dengan program-program prioritas dan strategi pencapaian targetnya.

Demikian pula penjelasan terkait kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Peradilan di wilayah Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Ir. Pangeran Khairul Saleh saat melakukan rapat kerja dengan empat (4) Lingkungan Peradilan se-Wilayah Kalimantan Selatan yang bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjar Baru pada Selasa, 30 April 2024.

Pada Rapat Kerja yang berlangsung, para Ketua/Kepala empat (4) Peradilan menyampaikan paparannya, yang di awali oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum.

Gusrizal mengatakan, kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Selatan yakni; pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjar Baru, pembangunan Aula Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Penyesuaian prototype berupa rehab berat dan perluasan gedung untuk 5 (lima) gedung kantor Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Negeri Tanjung, Pengadilan Negeri Amuntai dan Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Penyesuaian tersebut juga untuk mengakomodir kebutuhan ruangan dan sarana penunjang untuk proses penyelesaian perkara di Pengadilan”, tutur KPT Banjarmasin.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. menyampaikan kendala yang dihadapi satuan kerja Peradilan Agama di wilayah Kalimantan Selatan, yaitu; tidak tersedianya anggaran untuk pembangunan gedung bagi Pengadilan Agama yang belum sesuai prototipe yaitu gedung Pengadilan Agama Negara dan Pengadilan Agama Banjarmasin serta pengadaan kendaraan dinas roda 4 yang sudah tidak layak pakai (Tahun 2006), terbatasnya alat pengolah data dan sarana kerja lainnya.

Terkait kendala sarana dan prasarana, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Dr. H. Bambang Heriyanto,S.H., M.H. mengatakan gedung baru PTTUN belum bisa ditempati dikarenakan belanja mebelair belum terlaksana dikarenakan adanya Kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait Automatic Adjusment (AA).

Pada kesempatan yang sama Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Letkol Chk. Arie Fitriansyah, S.H., M.H menyampaikan kebutuhan dukungan anggaran; kurangnya anggaran untuk kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di luar gedung mengingat perkara yang masuk di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin setengahnya berada di Provinsi Kalimantan Tengah sehingga untuk pelayanan persidangan dibutuhkan dua kali sidang di luar Gedung.

Menanggapi pemaparan dari empat (4 ) Peradilan ini, anggota Komisi III DRI RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum mengatakan, perlu adanya dukungan pemenuhan sarana prasarana Pengadilan demi untuk jaga integritas Hakim.

Dirinya juga mengatakan, hasil rapat ini akan dibawakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung.

Rapat Kerja Komisi III DPR RI ini dihadiri enam (6) anggota Komisi III yakni; H. Arteria Dahlan, S.T. S.H., M.H., Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Safaruddin, Drs. H. Bambang Heri Purnama, S.T., S.H., M.H., Romo H. R. Muhammad Syafi’I, S.H., M.Hum, Drs. Y. Jacki Uly, M.H, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS.

Selain ke-empat (4) Lingkungan Peradilan, Komisi III juga melakukan rapat dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.[Di2N Bk/Ris-MA]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x