DelikAsia.com, (Jakarta) | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memastikan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk kondisi darurat seperti bencana alam. Hal ini ditegaskan meski tidak tercantum dalam Permendes 2025 tentang prioritas penggunaan dana desa.
“Dana desa untuk kedaruratan boleh dipakai,” ujar Yandri, didampingi Wamendes Ahmad Riza Patria, saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana di Desa Lembur Sawah, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/12/2024).
Yandri menegaskan bahwa kepala desa dapat menggunakan dana desa untuk penanganan bencana, agar tidak ada hambatan dalam memberikan bantuan kepada warga yang terdampak.
Tujuh desa di Kecamatan Pabuaran diketahui rawan bencana, sehingga diperlukan relokasi lahan dan pembangunan hunian tetap. Mendes Yandri bekerja sama dengan BNPB, Kementerian Sosial, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran relokasi, minimisasi konflik, dan tercapainya kebutuhan dasar para warga.
“Semua pihak harus bersinergi, baik dari kementerian terkait, TNI, Polri, dan lainnya,” ujar Yandri.
Selain itu, Yandri menyerahkan 1.300 paket sembako untuk 297 keluarga korban bencana longsor dan memantau kondisi tenda serta dapur umum. Ia juga mengingatkan para pengungsi untuk bersabar dan tetap kuat, mengingat relokasi dan pemulihan menjadi prioritas pemerintah.[YK/**]
Tidak ada komentar