x

Kuasa Hukum Pemilik Lahan di Cilegon Keberatan atas Pemasangan PJU Tanpa Izin

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Okt 2025 23:24 0 205 Redaksi

Delik Asia, (Cilegon) | Kuasa hukum pemilik lahan Lapak Sukmajaya, Ujang Kosasih, menyampaikan keberatan keras atas pemasangan penerangan jalan umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon di atas tanah milik kliennya tanpa izin. Pihaknya menilai tindakan tersebut melanggar hak kepemilikan pribadi dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Tindakan ini jelas melanggar hak milik dan perlindungan hukum, serta masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum berat,” ujar Ujang saat ditemui di Cilegon, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Ujang, pemasangan PJU di lahan kliennya tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan surat keberatan yang akan dikirim kepada penerima surat perintah kerja (SPK) dan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap Dishub Kota Cilegon.

“Tim kami akan mendatangi Dishub untuk meminta penjelasan dasar hukum pemasangan penerangan itu,” kata Ujang.

Lebih lanjut, Ujang menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan persoalan ini ke Polda Banten pada Senin mendatang.

“Apapun alasannya, pemasangan listrik atau fasilitas apapun di atas tanah pribadi harus seizin pemilik lahan,” ujarnya.

Ujang menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata, apabila Dishub tidak segera menertibkan tindakan tersebut.

“Kami tidak hanya akan menyampaikan keberatan administratif, tapi juga siap menggugat Dishub bila perlu. Ini bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat atas tanahnya sendiri,” tutur Ujang.

Rencananya, tim hukum juga akan menemui Wali Kota Cilegon untuk menyampaikan langsung keberatan dan kronologi kejadian tersebut. “Kami ingin memastikan pemerintah daerah bertindak sesuai prosedur dan menghormati hak kepemilikan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT PJU Dishub Kota Cilegon, Andi Kurni, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pemasangan lampu dilakukan atas arahan lisan dari Wali Kota Cilegon.

“Tadi arahan Pak Wali, bantu sebisanya di situ. Hanya di lokasi posko saja, tidak ke mana-mana,” kata Andi saat dihubungi. Ia menambahkan, “Arahan lisan, satu lampu untuk penerangan posko di depan saja. Kami cuma bantu penerangan posko atas arahan Pak Wali.”

Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai langkah Dishub tersebut tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa izin tertulis dari pemilik tanah dan tanpa dasar hukum yang jelas.[Febi]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x