x

Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas: Lima Pejabat Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Mar 2025 22:32 0 380 Redaksi

DelikAsia.com, (Sumsel) |  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini, Selasa (4/3), mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kelima tersangka yang ditetapkan tersebut adalah:

  1. RM – Bupati Musi Rawas periode 2005-2015
  2. ES – Direktur PT. DAM pada tahun 2010
  3. SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013
  4. AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011
  5. BA – Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016

Sebelumnya, RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi ini, sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 60 saksi terkait kasus ini. Dalam rangka mendalami lebih lanjut, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, antara lain:

  • Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
  • Dokumen-dokumen terkait.
  • Uang senilai Rp 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM kepada penyidik.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara melawan hukum. Lahan seluas ±5.974,90 Ha tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM dari total luas lahan ±10.200 Ha yang terletak di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan yang dikuasai ini terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini dan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan.[Di2n Bk/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x