x

Ketua Karang Taruna Kota Cilegon Edi Firmansyah Buka Suara Soal Dualisme Kepengurusan

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Mar 2026 14:40 0 111 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) | Ketua Karang Taruna Kota Cilegon, Edi Firmansyah, mengajak seluruh elemen pemuda untuk tetap menjaga sikap dan hati dalam menyikapi dinamika organisasi yang belakangan ini berkembang di Kota Cilegon. Acara jumpa pers ini di gelar di sekretariat Karang Taruna Cilegon pada Rabu, 04, Maret, 2026

“Semoga kita semua bisa memaintenance hati dan sikap kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Edi saat menggelar pertemuan bersama awak media guna memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi tentang adanya versi kepengurusan lain pasca temu karya.

Menurut Edi, dirinya sengaja mengundang media untuk membuka ruang secara langsung. Ia mengaku tidak dapat menjawab satu per satu pertanyaan yang masuk secara pribadi, sehingga memilih menjelaskan secara terbuka.

Terkait pelaksanaan temu karya yang belakangan menjadi perbincangan, Edi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke beberapa Kecamatan Dari hasil konfirmasi tersebut, disebutkan bahwa kecamatan tersebut tidak menerima undangan maupun informasi terkait kegiatan temu karya versi lain.

Di sisi lain, Edi memastikan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengukuhan dari Wali Kota Cilegon. Sementara untuk SK pengesahan dari pengurus pusat, ia menyebut proses permohonan telah dilakukan berulang kali.

Ia menjelaskan bahwa pada saat proses temu karya tingkat provinsi, Karang Taruna Kota Cilegon terdaftar sebagai peserta penuh. Bahkan, saat itu ketua provinsi sebelumnya disebut telah memberikan surat rekomendasi resmi untuk penerbitan SK Karang Taruna Kota Cilegon berdasarkan hasil temu karya.

Edi menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan yang dipimpinnya merupakan bagian dari proses organisasi yang berjalan sesuai prosedur kepengurusan sebelumnya di tingkat provinsi.

Menyikapi adanya dualisme, Edi mengaku memilih bersikap santai dan terbuka.

“Kalau sama-sama ingin membangun Kota Cilegon dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, selama tidak mengganggu program pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, silakan saja,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai potensi dualisme akan terus berlanjut apabila tidak ada penyelesaian bersama, mengingat pihaknya telah menerima SK dari Wali Kota sebagai dasar legalitas.

Edi juga menyinggung perubahan aturan yang terjadi setelah Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Ia menjelaskan bahwa temu karya yang digelar pihaknya berlangsung sebelum Rakernas di Tangerang, sehingga masih menggunakan aturan lama yang berlaku saat itu.

Lebih lanjut, ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 yang menyebut adanya dua bentuk SK, yakni SK pengesahan dan SK pengukuhan. SK pengesahan diterbitkan oleh pengurus nasional, sedangkan SK pengukuhan dikeluarkan oleh kepala daerah dan dilanjutkan dengan pelantikan oleh wali kota atau bupati sebagai pembina umum di daerah.

“Artinya ada pengesahan dan ada pengukuhan. Pengukuhan oleh wali kota itu memang menjadi bagian penting dalam struktur pembinaan di daerah,” jelasnya.

Edi berharap seluruh pihak dapat menjaga etika organisasi dan mengedepankan komunikasi agar Karang Taruna di Kota Cilegon tetap menjadi wadah pemuda yang produktif dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.(Fbi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x