x

Kesejahteraan Hakim Terabaikan, Aksi Cuti Bersama Dicanangkan 7-11 Oktober

waktu baca 4 menit
Kamis, 26 Sep 2024 19:33 0 61 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Kesejahteraan hakim di Indonesia terus menjadi perhatian, dengan tuntutan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim. Selama 12 tahun, tidak ada penyesuaian meskipun inflasi terus meningkat, menjadikan penghasilan hakim tidak lagi mencukupi. Dalam upaya menyuarakan aspirasi ini, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Selain itu, sebagian hakim akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan audiensi dan protes simbolik.

Para hakim menuntut pemerintah untuk segera merevisi pengaturan gaji dan tunjangan, serta memberikan jaminan keamanan bagi mereka yang sering menghadapi ancaman. Tuntutan lain termasuk mendukung Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam memperjuangkan hak-hak hakim. Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim, yang merupakan kunci dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia akan berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024, dengan sebagian hakim berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik dan audiensi. Tuntutan mereka mencakup revisi PP 94/2012, jaminan keamanan, dan perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian pemerintah terhadap isu yang mendesak ini.

Perluasan Penyesuaian Gaji Hakim: Insentif untuk Menarik Talenta Berkualitas

Selain mempertimbangkan inflasi dan harga emas, penyesuaian gaji dan tunjangan hakim harus memperhatikan insentif yang cukup untuk menarik individu berkualitas dari segi intelektualitas dan integritas. Hal ini penting agar profesi hakim mampu bersaing dengan kantor hukum ternama, BUMN, dan perusahaan multinasional.

Saat ini, pengaturan tunjangan kemahalan dibagi dalam empat zona: Zona 1 tanpa tunjangan, Zona 2 sebesar Rp1.350.000, Zona 3 sebesar Rp2.400.000, dan Zona 3 Khusus sebesar Rp10.000.000. Struktur ini perlu ditinjau kembali agar lebih jelas dan efektif dalam memberikan dukungan kepada hakim, serta memastikan bahwa penghasilan mereka sejalan dengan tanggung jawab dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum.

Saat ini, pengaturan gaji pokok hakim disamakan dengan pegawai negeri sipil, yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan jabatan. Hal ini menimbulkan masalah, terutama ketika hakim pensiun, karena penghasilan pensiunnya hanya berdasarkan gaji pokok yang rendah.

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, terjadi kenaikan signifikan pada tunjangan jabatan. Namun, tidak ada penyesuaian gaji dan tunjangan sejak saat itu hingga kini, sehingga nilai tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu semakin tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama di tengah inflasi yang terus meningkat.

Kondisi ini memerlukan perhatian serius agar kesejahteraan hakim terjamin dan mereka tidak terancam oleh penurunan kualitas hidup setelah pensiun.

Sedangkan mengacu pada harga jual emas ANTAM pada tahun 2012 diketahui senilai Rp584.200 / Gram.

Sedangkan di per Januari 2024 diketahui harga jual emas ANTAM mencapai Rp1.132.000 / Gramnya. Kedua indikator ini layak menjadi salah satu acuan penyesuaian gaji dan tunjangan Hakim.

Pentingnya Penyesuaian Pengaturan Tunjangan Kemahalan Hakim

Pengaturan tunjangan kemahalan saat ini menghadapi beberapa kendala, terutama dalam penyebutan wilayah yang tidak konsisten. Misalnya, Pengadilan Negeri Ranai tidak menggunakan nama Natuna, yang menyebabkan kebingungan. Selain itu, tidak adanya rujukan spesifik pada pengadilan tertentu membuat informasi tentang tunjangan golongan menjadi tidak jelas, seperti yang terjadi di Bumi Halmahera.

Untuk mengatasi masalah ini, pengaturan tunjangan kemahalan ke depan perlu menyebutkan nama pengadilan secara spesifik (seperti PN, PA, PTUN) sesuai dengan zonanya. Langkah ini akan menghindari kerancuan dan memastikan bahwa hakim di setiap wilayah mendapatkan hak yang layak dan jelas.

Sikap dan Tuntutan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia

Berdasarkan kondisi kesejahteraan hakim yang terus terabaikan, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan beberapa tuntutan penting:

  1. Revisi PP 94/2012: Mendesak Presiden untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, agar gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak serta tanggung jawab profesi.
  2. Jaminan Keamanan: Meminta pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang mengancam keselamatan hakim dalam menjalankan tugasnya.
  3. Dukungan dari Mahkamah Agung dan PP IKAHI: Mendukung peran aktif Mahkamah Agung RI dan Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) dalam mendorong revisi PP 94/2012, serta memastikan suara hakim di seluruh Indonesia didengar.
  4. Aksi Cuti Bersama: Mengajak semua hakim untuk berpartisipasi dalam aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menegaskan bahwa kesejahteraan hakim adalah isu mendesak.
  5. RUU Jabatan Hakim: Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan agar RUU Jabatan Hakim dibahas kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memastikan pengaturan kesejahteraan hakim dalam kerangka hukum yang lebih baik.

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) berharap di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, kesejahteraan hakim menjadi prioritas utama. Pungkas Sdr Syamsul Bahri, Ketua Forsimema-RI.[RED/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x