x

Kemenhub Atur Operasional Penyeberangan Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jan 2025 23:58 0 26 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri, menerapkan pengaturan operasional angkutan penyeberangan di sejumlah pelabuhan strategis. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama yang resmi ditandatangani pada Senin (20/1).

Empat pelabuhan utama yang menjadi fokus pengaturan adalah Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak, dan Bakauheni, dengan penyesuaian khusus untuk kendaraan dan penumpang guna mengantisipasi lonjakan volume selama periode libur panjang.

Pengaturan Operasional di Pelabuhan Penyeberangan

Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar

  • 24 Januari – 2 Februari 2025:
    • Prioritas diberikan kepada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus.
    • Kendaraan barang dengan panjang hingga 12 meter (Golongan VII) diizinkan melintas rute Jangkar-Lembar.
    • Dermaga Bulusan akan dioperasikan secara opsional untuk mengatasi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem atau lonjakan volume di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.

Pelabuhan Merak dan Bakauheni serta Pelabuhan Pendukung

  • 24 Januari – 2 Februari 2025:
    • Kendaraan bermotor golongan I hingga IX dapat melintasi Pelabuhan Merak menuju Sumatera.
    • Saat kapasitas Pelabuhan Merak dan buffer zone Indah Kiat mencapai 70%, kendaraan golongan VII hingga IX diarahkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara.
    • Jika kapasitas mencapai 100%, semua kendaraan akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan atau pelabuhan alternatif lainnya seperti Pelabuhan BBJ Muara Pilu dan Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk.

Buffer Zone dan Pembatasan Tiket

Untuk mencegah antrean panjang, sejumlah buffer zone disiapkan:

  • Ketapang: Rest Area Watudodol (Situbondo) dan Dermaga Bulusan (Jember).
  • Gilimanuk: Terminal Kargo dan UPPKB Cekik.
  • Merak dan Bojonegara: Rest Area KM 42A, KM 68A, serta lokasi PT Munic Line.
  • Bakauheni: Rest Area KM 163B, KM 87B, KM 49B, KM 20B, Terminal Agribisnis Gayam, dan Rumah Makan Gunung Jati.

Selain itu, pembelian tiket akan dibatasi berdasarkan radius larangan:

  • Pelabuhan Ketapang: 2,65 km dari pelabuhan (contoh: Terminal Sri Tanjung).
  • Pelabuhan Gilimanuk: 2,0 km dari pelabuhan (contoh: Terminal Kargo).
  • Pelabuhan Merak: 4,71 km dari pelabuhan (contoh: Hotel Pesona Merak).
  • Pelabuhan Bakauheni: 4,24 km dari pelabuhan (contoh: Balai Karantina Pertanian).

Evaluasi dan Diskresi Operasional

Kemenhub memastikan kebijakan ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi oleh pejabat terkait sesuai dengan kebutuhan. Penyesuaian operasional juga memungkinkan diskresi oleh petugas kepolisian untuk manajemen situasional di lapangan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses perjalanan selama libur panjang berlangsung lancar, aman, dan terkendali,” ungkap Plt. Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x