x

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Jaringan Informasi Desa Muba

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Jun 2025 23:01 0 113 Redaksi

Delik Asia, (Palembang) |  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (2/6/2025).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025. Keduanya adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Musi Banyuasin.

Keduanya diduga kuat menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MO dan MH sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 dan TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka pada hari yang sama.

Khusus untuk MO, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025. Sementara itu, MH telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain.

Keduanya disangka melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus: Arahkan Saksi Beri Keterangan Palsu

Berdasarkan hasil penyidikan, MO dan MH diduga menyusun skenario agar dua saksi lain, yakni RD dan MA, memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam proses penyidikan. Upaya tersebut dilakukan untuk menutup keterlibatan pihak-pihak tertentu dan mengaburkan fakta sebenarnya dalam perkara pokok.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi untuk mendalami peran para tersangka dalam upaya menghalangi penyidikan perkara korupsi tersebut.

Langkah Kejaksaan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tidak hanya terhadap pelaku korupsi, tetapi juga terhadap setiap pihak yang berupaya mengganggu proses penegakan hukum.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x