x

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor LRT ke Penuntut Umum

waktu baca 1 menit
Jumat, 29 Nov 2024 00:01 0 13 Redaksi

DelikAsia.com, (Sumsel) | Pada hari ini, Kamis, 28 November 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Penyerahan ini melibatkan empat tersangka:

  1. T – Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  2. IJH – Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  3. SAP – Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  4. BHW – Direktur Utama PT Perentjana Djaja

Para tersangka ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024.

Selain itu, tersangka BHW mengembalikan kerugian negara sebesar Rp22.591.320.000. Kepala Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi bertujuan utama pada pemulihan kerugian keuangan negara, bukan semata banyaknya tersangka.

Setelah penyerahan ini, proses perkara sepenuhnya beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, yang akan menyusun dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang. Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan pada proyek LRT yang berada dalam pengawasan Kementerian Perhubungan periode 2016-2020.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x