x

Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Feb 2025 20:27 0 153 Redaksi

DelikAsia.com, (Sumsel) |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek yang dibiayai melalui Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 ini resmi memasuki tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 10 Januari 2025.

Seiring dengan peningkatan status tersebut, pada Jumat (07/02/2025), tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang terkait dengan proyek tersebut. Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No. PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 pada 4 Februari 2025.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi utama, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, khususnya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang juga berada di kawasan yang sama.

Hasil penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan proses dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek tersebut. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No. PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 pada 13 Januari 2025.

Proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus berkomitmen untuk mendalami dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x