DelikAsia.com, (Palembang) | Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menggulung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, DM, serta staf pribadinya, AL, pada Kamis, 9 Januari 2025. OTT ini dilakukan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel setelah menerima laporan dari masyarakat terkait praktik gratifikasi di Disnakertrans Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel memerintahkan untuk segera melakukan operasi tersebut setelah menerima laporan pengaduan terkait gratifikasi yang sering terjadi di instansi tersebut. Kejaksaan Negeri Palembang yang bertanggung jawab dalam operasional, langsung melakukan pemantauan terhadap aktivitas Kepala Disnakertrans, DM. Setelah data terkumpul, tim Kejaksaan langsung mendatangi kantor Disnakertrans dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai senilai Rp 39.200.000,- di bawah meja kerja Kepala Dinas, Rp 4.400.000,- di dalam tas pribadinya, dan Rp 75.000.000,- serta dolar Singapura di dalam mobil miliknya. Selain itu, ditemukan sejumlah uang tunai lainnya senilai Rp 50.000.000,- dan berbagai dokumen penting di rumah pribadi milik Kepala Disnakertrans. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 285.600.000,- serta logam mulia dan barang berharga lainnya.
Tim Kejaksaan juga menemukan 6 buku rekening dengan ATM atas nama orang lain dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel, yang akan ditelusuri lebih lanjut. Dalam kegiatan ini, selain Kepala Dinas, tim juga mengamankan sopir, asisten pribadi, serta dua orang honorer di Disnakertrans Sumsel.
Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel dan AL selaku staf pribadi Kepala Dinas. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik korupsi ini.[Bram/**]
Tidak ada komentar