x

Kejati Banten Bergerak Cepat, Aktivis Jambakk Apresiasi Penetapan Dua Tersangka

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Nov 2025 22:51 0 93 Redaksi

Serang, (Delik Asia) | Aktivis LSM Jambakk, Feriyana, memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Banten yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada transaksi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Menurutnya, langkah sigap ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memperkuat tata kelola sektor pangan daerah.

Feriyana menjelaskan, laporan yang disampaikan pihaknya merupakan hasil rangkaian temuan dan verifikasi lapangan. Setelah data dinilai memenuhi unsur awal dugaan tipikor, laporan resmi kemudian dilayangkan ke Kejati Banten.

“Indikasi awal muncul dari investigasi kami. Setelah data diverifikasi, barulah laporan dilayangkan ke Kejati Banten. Kami mengapresiasi respons cepat dan pendalaman intensif yang dilakukan penyidik,” ujarnya.

Proses penanganan yang hanya berlangsung beberapa bulan, kata Feriyana, menunjukkan efektivitas koordinasi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum. Pendalaman dilakukan secara simultan, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemetaan alur transaksi yang diduga bermasalah.

Hasilnya, dua pejabat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, langkah yang disebut Feriyana sebagai sinyal positif bagi perbaikan ekosistem bisnis dan pengelolaan aset daerah.

Namun, Feriyana menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka saja. Ia menyebut, dugaan keterlibatan pihak lain masih cukup luas, termasuk unsur pemerintah provinsi Banten dan pihak swasta.

“Kasus ini melibatkan banyak pihak. Pendalaman lebih lanjut perlu dilakukan agar seluruh oknum yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dengan penetapan tersangka ini, menurut Feriyana, publik memperoleh sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor pangan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.[*/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x