DelikAsia.com, (Sidoardjo) | Berdasarkan Sumber dari Kejaksaan Negeri Sidoardjo telah melakukan berupa Tindakkan Penyelamatan Aset Barang Milik Pemda Kabupaten Sidoardjo Berupa Bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) Senilai Rp.38.000.000.000,- (TIGA PULUH DELAPAN MILYAR RUPIAH).
Adapun Dalam Perkara TIPIKOR Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset RUSUNAWA Sidoardjo Oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sidoardjo dan Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoardjo, yakni,
Sementara Pada hari ini kamis tanggal 25 Oktober 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sidoardjo. Dalam Rangka Kegiatan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset Rusunawa Oleh Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoardjo berhasil memfasilitasi Pengembalian Aset Bangunan RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa) Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah.
Dari uraian yang di rilis Kejari Sidoardjo, Bahwa Aset Bangunan RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa) tersebut terdiri dari 8 (delapan) unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoardjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6 dengan Nilai Aset senilai Rp38.000.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar rupiah).
Dan keberadaan Bangunan RUSUNAWA Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah desa Tambaksawah berdasarkan perjanjian Kerjasama pengelolaan dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dimana berdasarkan Alat Bukti dan Fakta hasil penyidikan ditemukan jika Tata Kelola dan Pengelolaan atas Bangunan RUSUNAWA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah.
Mengingat Aset menurut Fungsinya merupakan hal yang sangat Fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai Komponen Kekayaan, Aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan, maka kami Penyidik berpendapat dipandang perlu melakukan Tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf J UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yakni Tindakan Penyelamatan persuasive penyelamatan Aset dengan memfasilitasi para Pihak atas Bangunan Gedung Rusunawa Tambaksawah yang berlokasi di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut Kabupaten Sidoardjo.
Selanjutnya, tujuan dilakukan tindakan Penyelamatan Aset karena alasan:
Maka dari itu, atas Tindakan Penyelamatan Aset yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoardjo tersebut, Bupati Sidoardjo melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-ingginya serta mendukung langkah penuh penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoardjo. sebagaimana dirilis Kejari Sidoardjo.[Di2N Bk//RED]
Tidak ada komentar