x

Kejari Sanggau Permudah Akses Hukum untuk Warga Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jan 2025 00:10 0 242 Redaksi

DelikAsia.com, (Sanggau) |  Dalam langkah inovatif untuk mempercepat akses hukum di daerah pedesaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, meresmikan program “Dangau Hukum” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. Program ini diluncurkan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Aula Daranante, Kabupaten Sanggau, dengan tujuan utama menjangkau masyarakat desa yang kesulitan mengakses layanan hukum karena tantangan geografis dan demografis.

Kepada awak media, Kajati Kalimantan Barat menjelaskan bahwa program Dangau Hukum hadir sebagai solusi untuk menyediakan layanan hukum yang cepat, tepat, dan adil. Kabupaten Sanggau, yang memiliki wilayah luas dan terdiri dari 163 desa, memerlukan pendekatan khusus untuk memastikan layanan hukum dapat dirasakan di setiap pelosok desa.

“Dangau Hukum adalah upaya konkret untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya dinikmati oleh mereka yang berada di pusat kota, tetapi juga hingga ke pedalaman desa,” ujar Edyward Kaban.

Nama “Dangau” sendiri diambil dari filosofi lokal yang melambangkan tempat berkumpul untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah bersama. Program ini berupaya menjadi ruang bagi masyarakat desa untuk mendapatkan pemahaman hukum serta penyelesaian masalah secara langsung.

Kajati juga menambahkan bahwa program ini sejalan dengan visi strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan modern, serta sesuai dengan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Indonesia tahun 2025-2029.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa program Dangau Hukum mencakup beberapa inisiatif strategis, seperti pembentukan Rumah Restorative Justice untuk penyelesaian perkara secara damai, serta program Jaksa Garda Desa yang melibatkan aparat kejaksaan untuk mendampingi hukum di tingkat desa. Selain itu, teknologi informasi akan dimanfaatkan untuk memberikan penyuluhan hukum secara daring, sehingga masyarakat di daerah terpencil dapat tetap mengakses layanan hukum dengan mudah.

Program ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pj. Bupati Sanggau, Suherman, yang mengungkapkan bahwa Dangau Hukum adalah langkah positif untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi pendekatan edukatif dan preventif yang berbasis kearifan lokal, yang sejalan dengan tujuan pembangunan hukum di wilayah tersebut.

Dengan program ini, Kejaksaan Kalimantan Barat berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran hukum yang lebih dekat, sekaligus memperkuat penegakan hukum di tingkat desa. Dedy Irwan Virantama mengungkapkan keyakinannya bahwa, dengan dukungan semua pihak, Dangau Hukum akan menjadi model bagi inovasi hukum di Indonesia.

“Program ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keadilan nyata yang bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutup Kajari Sanggau.[Di2n Bk]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x