x

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Feb 2025 22:34 0 282 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Kejaksaan Agung Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terus menggelar proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk. Pada hari ini, dua saksi diperiksa terkait dengan perkara yang sedang berlangsung.

Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap dua individu yang memiliki kaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Kedua saksi tersebut adalah LS, yang menjabat sebagai Direktur PT ATD Makmur Mandiri, serta AHS, yang merupakan Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk pada periode 2018 hingga 2019.

Kedua saksi diperiksa sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Tersangka dalam kasus ini adalah korporasi PT Refined Bangka Tin, bersama dengan beberapa pihak terkait lainnya.

Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dengan mekanisme dan kemungkinan penyimpangan dalam tata kelola serta perdagangan timah di wilayah yang bersangkutan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini dan memastikan bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang dapat diungkap secara transparan.

Sebagai langkah selanjutnya, penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan menggali informasi dari berbagai sumber guna memastikan kelengkapan bukti dan keadilan dalam penegakan hukum.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x