x

Kejaksaan Agung dan BNN RI Perkuat Koordinasi dalam Pemberantasan Narkotika

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Feb 2025 23:08 0 27 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Pada Kamis, 20 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menerima audiensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan perkara tindak pidana narkotika antara kedua institusi.

Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak menegaskan pentingnya sinergitas dan kolaborasi yang solid dalam pemberantasan kejahatan narkotika. Kejahatan narkotika, yang semakin berkembang, merupakan ancaman serius yang tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi, melainkan harus dilakukan secara kolaboratif, masif, dan berkelanjutan. Koordinasi antara Kejaksaan dan BNN RI menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman tersebut.

Untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efektif, JAM PIDUM dan BNN RI sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. BNN sebagai penyidik narkotika akan berbagi informasi strategis mengenai jaringan sindikat narkotika dengan Kejaksaan, sehingga penuntutan dapat dilakukan dengan lebih kuat dan efektif.

Selain itu, pertemuan ini juga membahas mengenai pentingnya optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Kedua pihak sepakat bahwa rehabilitasi adalah solusi utama dalam memutuskan rantai ketergantungan narkotika. Melalui pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi, diharapkan para pecandu narkotika dapat kembali ke kehidupan yang sehat dan produktif. JAM PIDUM dan BNN RI akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa program rehabilitasi berjalan dengan optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam upaya memperluas cakupan penanganan, JAM PIDUM juga menekankan pentingnya penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak hanya pelaku utama yang dihukum, tetapi juga aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis narkotika dapat disita oleh negara.

Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi langkah krusial dalam memutuskan rantai keuangan sindikat narkotika. Dalam pertemuan ini, kedua institusi membahas strategi untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset, termasuk uang tunai, properti, kendaraan, dan investasi yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika.

Audiensi ini diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama dalam pemberantasan narkotika.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Para Direktur, Para Kasubdit, dan Kepala Bagian Tata Usaha di JAM PIDUM, serta jajaran BNN RI yang terdiri dari Para Deputi dan Direktur.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x