
Delik Asia, (Jakarta) | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Sebagai bagian dari penguatan alat bukti dan konstruksi hukum, penyidik memeriksa lima saksi penting pada Selasa (14/10/2025). Pemeriksaan ini dilakukan guna menelusuri keterkaitan para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan minyak mentah serta produk turunannya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyebutkan identitas kelima saksi yang diperiksa, yakni:
RF – Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak

MRH – Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak
NBL – Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak
AFN – Pegawai Bank BRI
BP – Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Anang.
Perkara ini menyeret sejumlah nama, termasuk tersangka HW dan kawan-kawan, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan komoditas minyak mentah dan produk kilang. Dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Pertamina dan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan profesional dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas kepastian hukum.[Red/JP]

Tidak ada komentar