Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik yang berkaitan dengan tersangka berinisial ST, meliputi kediaman pribadi, lokasi milik saksi, serta kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka. Total terdapat 14 lokasi yang menjadi sasaran tindakan penyidik.
Di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, penggeledahan dilakukan di 10 lokasi, antara lain kantor PT AKT, kantor PT MCM yang memiliki keterkaitan dengan tersangka, rumah ST, serta beberapa tempat tinggal saksi. Sementara di Kalimantan Tengah, tim menyasar tiga lokasi, yakni kantor PT AKT, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Selain itu, satu lokasi di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM, turut digeledah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional tambang batu bara PT AKT dan entitas terkait. Barang bukti tersebut mencakup dokumen kegiatan pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.
Seluruh temuan tersebut selanjutnya disita guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus tertanggal 25 dan 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Maret 2026.
Kejagung menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara.(*/Red)
Tidak ada komentar