x

Kedeputian Imipas Teken Perjanjian Kinerja 2026, Perkuat Komitmen Akuntabilitas dan Zona Integritas

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Feb 2026 22:33 0 8 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan (Imipas) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sekaligus menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026 kepada Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, Selasa (3/2/2026), di Jakarta.

Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, sebagai bentuk komitmen pencapaian target kinerja tahun 2026 serta penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Dalam sambutannya, Deputi Surya menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata seluruh jajaran untuk menghasilkan kinerja yang berdampak.

“Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, kami menyatakan komitmen penuh untuk memberikan kinerja optimal dalam rangka mendukung keberlanjutan serta pencapaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” ujanya.

Ia menjelaskan, pada 2026 Kedeputian Imipas akan memfokuskan upaya pada tindak lanjut rekomendasi kebijakan, penyelesaian persoalan lintas kementerian/lembaga di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, serta penguatan layanan dukungan manajemen. Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, mulai dari penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs) dan Persons of Indonesian Descent (PIDs), penguatan kerja sama lintas negara melalui Border Crossing Agreement (BCA), pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) berbasis smart border post, hingga pengelolaan pengungsi luar negeri.

Di bidang pemasyarakatan, fokus diarahkan pada implementasi Transfer of Sentenced Person (TSP), pelaksanaan pidana alternatif sesuai KUHP Nasional, penanganan overstaying narapidana, serta pembinaan narapidana melalui program asimilasi kerja ketahanan pangan.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menekankan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja harus dimaknai sebagai pernyataan tanggung jawab dan kesungguhan, bukan kegiatan seremonial semata.

“Setiap target kinerja yang telah ditetapkan harus dipahami sebagai kewajiban organisasi dan diterjemahkan ke dalam rencana kerja yang jelas, pelaksanaan yang disiplin, serta evaluasi yang terukur,” tegasnya.

Sesmenko Andika juga mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme seluruh jajaran dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. Menurutnya, pembangunan Zona Integritas merupakan proses perubahan budaya kerja menuju sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus tercermin dalam setiap keputusan, setiap tindakan, dan setiap pelayanan yang diberikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretariat Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen untuk terus memberikan dukungan manajerial, koordinatif, dan fasilitatif kepada Kedeputian Imipas agar seluruh program dan target kinerja 2026 dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dan penyerahan RKA Tahun Anggaran 2026 ini, Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan diharapkan mampu mewujudkan kinerja yang terukur, pelayanan publik yang berkualitas, serta kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.(*/Red)

 

Sumber: Kemenko hukum,ham & imipas
Selasa,03 Feb 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x