DelikAsia.com, (Jakarta) | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menggelar audiensi dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di ruang rapat JAM-Pidum, lantai 2, pada Selasa (06/03/2025). Pertemuan ini fokus membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan implementasi konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, mengungkapkan apresiasinya atas kedatangan PERMAHI dan diskusi yang konstruktif terkait isu-isu hukum yang sedang berkembang. Khususnya mengenai diferensiasi fungsional dan kewenangan dalam RUU KUHAP yang sedang dirancang.
“Revisi KUHAP sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sebagai dasar hukum penegakan hukum pidana, perubahan KUHAP ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan perlindungan terhadap HAM, sehingga sistem peradilan yang lebih adil dan transparan dapat terwujud,” ujar Asep N. Mulyana.
Sebagai informasi, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang sudah lebih dari empat dekade digunakan. Menurut JAM-Pidum, perlu adanya pembaruan agar lebih relevan dengan tantangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPN PERMAHI, Andi Maruli, menyampaikan pertanyaan terkait pandangan Kejaksaan mengenai peran dominus litis dalam sistem peradilan pidana, yang merujuk pada kewenangan Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan penuntutan perkara pidana.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa konsep dominus litis menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Kejaksaan tidak hanya mewakili negara dan pemerintah, tetapi juga mewakili masyarakat dalam proses penuntutan.
“Konsep dominus litis memberikan kendali penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat. Ini bertujuan untuk menjaga kejelasan proses hukum, menjamin objektivitas dalam penuntutan, dan memastikan bahwa penanganan perkara selalu selaras dengan fakta yang ada,” ungkap Asep.
JAM-Pidum juga menekankan bahwa Kejaksaan berperan dalam mengawal proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan bahwa prinsip equality before the law dapat terwujud. Dengan pendekatan ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat semakin efektif, efisien, dan berkeadilan.
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik, transparan, dan mendalam dalam menjawab tantangan zaman. Kejaksaan Agung berharap dengan adanya pembaruan dalam RUU KUHAP dan implementasi dominus litis, proses hukum di Indonesia semakin memenuhi harapan masyarakat.[Safar/**]
Tidak ada komentar