x

JAM-Datun: Single Prosecution System untuk Memperkuat Kejaksaan dalam RPJP 2025-2045

waktu baca 3 menit
Senin, 14 Okt 2024 21:26 0 343 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menjelaskan, pelaksanaan kinerja Kejaksaan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam penjelasannya, Narendra menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2024-2045.

Narendra menyatakan bahwa perubahan regulasi ini memberikan mandat baru bagi Kejaksaan untuk lebih aktif dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan. Ia menekankan bahwa Kejaksaan akan berkontribusi dalam menciptakan iklim hukum yang kondusif, sehingga dapat mendukung upaya pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dengan fokus pada peningkatan kinerja, Kejaksaan diharapkan dapat memastikan kepatuhan hukum dalam setiap tahap pembangunan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Kejaksaan mendapatkan tugas dan fungsi baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Berikut adalah beberapa fungsi yang dijabarkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna:

  1. Fungsi Pusat Kesehatan Yustisial: Kejaksaan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30C Huruf a.
  2. Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL): Melalui Pasal 35, Kejaksaan akan memiliki tanggung jawab khusus dalam menangani perkara pidana militer.
  3. Pemulihan Aset: Dengan pembentukan Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan akan lebih efektif dalam memulihkan aset yang terkait dengan tindak pidana, sesuai Pasal 30a.
  4. Diskresi Penuntutan: Jaksa diberikan wewenang untuk melaksanakan diskresi penuntutan berdasarkan Pasal 34A, memberikan fleksibilitas dalam proses penuntutan.
  5. Tindak Pidana Ekonomi: Dalam menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, Jaksa dapat menggunakan denda damai sesuai Pasal 35 Huruf K.
  6. Penguatan Fungsi Intelijen Penegakan Hukum: Kejaksaan diharapkan memperkuat peran intelijen dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B.
  7. Fungsi Khusus Wilayah: Terkait dengan kekhususan wilayah, seperti penerapan Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua, diatur dalam Pasal 39.

Dengan adanya pembaruan ini, Kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kontribusinya dalam penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menyampaikan paparan terkait tugas dan fungsi baru Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024, yang berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024, di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Acara ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dan dukungan dalam penguatan penegakan hukum di Indonesia.

“Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024 – 2045 melakukan transformasi tata kelola, berkaitan dengan peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi,” ujar JAM-Datun.

Dalam upaya transformasi super prioritas yang diatur dalam RPJP Nasional 2024–2045, Kejaksaan mendapat perhatian khusus terkait Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan penguatan lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) menjelaskan bahwa Single Prosecution System akan diimplementasikan melalui penguatan peran Jaksa dan lembaga Kejaksaan. Sementara itu, konsep Advocaat Generaal akan diwujudkan dengan memperkuat peran Jaksa Agung.[S4F/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x