
DelikAsia.com, (Jakarta) | Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menjelaskan, pelaksanaan kinerja Kejaksaan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam penjelasannya, Narendra menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2024-2045.

Narendra menyatakan bahwa perubahan regulasi ini memberikan mandat baru bagi Kejaksaan untuk lebih aktif dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan. Ia menekankan bahwa Kejaksaan akan berkontribusi dalam menciptakan iklim hukum yang kondusif, sehingga dapat mendukung upaya pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan fokus pada peningkatan kinerja, Kejaksaan diharapkan dapat memastikan kepatuhan hukum dalam setiap tahap pembangunan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.


Kejaksaan mendapatkan tugas dan fungsi baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Berikut adalah beberapa fungsi yang dijabarkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna:
Dengan adanya pembaruan ini, Kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kontribusinya dalam penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menyampaikan paparan terkait tugas dan fungsi baru Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024, yang berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024, di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Acara ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dan dukungan dalam penguatan penegakan hukum di Indonesia.
“Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024 – 2045 melakukan transformasi tata kelola, berkaitan dengan peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi,” ujar JAM-Datun.

Dalam upaya transformasi super prioritas yang diatur dalam RPJP Nasional 2024–2045, Kejaksaan mendapat perhatian khusus terkait Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan penguatan lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) menjelaskan bahwa Single Prosecution System akan diimplementasikan melalui penguatan peran Jaksa dan lembaga Kejaksaan. Sementara itu, konsep Advocaat Generaal akan diwujudkan dengan memperkuat peran Jaksa Agung.[S4F/**]

Tidak ada komentar