x

Jaksa Agung Hadiri Rapat Konsultasi dengan BAP DPD RI, Bahas Tindak Lanjut LHP BPK RI

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jan 2025 23:44 0 36 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |   Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri Rapat Konsultasi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025). Rapat ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berindikasi adanya kerugian negara.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Kejaksaan RI dan BAP DPD RI. “Kami berharap kerja sama ini dapat semakin erat, guna memperkuat fungsi check and balances antarlembaga negara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Jaksa Agung.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, memberikan apresiasi atas capaian Kejaksaan yang berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama delapan tahun berturut-turut (2016–2023). Ia juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menyatakan keinginan untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan RI.

Poin-Poin Penting dalam Rapat Konsultasi:

  1. Kinerja Keuangan Kejaksaan RI:
    Kejaksaan RI telah meraih Opini WTP dari BPK selama delapan tahun berturut-turut (2016–2023). Jaksa Agung menekankan pentingnya terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara secara efisien, efektif, dan akuntabel.
  2. Sinergi dengan BPK RI:
    Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan BPK RI, yang dimulai pada 2020, menjadi landasan kuat untuk koordinasi dalam pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli. Kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini muncul, seperti lamanya proses perhitungan kerugian negara.
  3. Tindaklanjut LHP BPK RI:
    Jaksa Agung menjelaskan mekanisme koordinasi yang dilakukan, baik sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK maupun atas permintaan penghitungan kerugian negara, dengan tujuan untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi.
  4. Rekomendasi dan Evaluasi:
    Kejaksaan RI mengusulkan evaluasi pola koordinasi dengan BPK RI untuk memastikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPD RI dan BPK RI. “Semoga kolaborasi ini terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta pengelolaan keuangan negara yang transparan,” tutup Jaksa Agung.[Bram/**]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x