DelikAsia.com, (Cilegon) | Berdasarkan Sumber yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Melalui Kasi Intelijen Feby Gumilang menjelaskan pada awak media, bahwa pada hari ini Kamis tanggal 14 Desember 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang beralamat di Jalan Kubang Laban Nomor 1 Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten dan di Kantor UPT TPSA Bagendung yang beralamat di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Sementara Feby Gumilang menjelaskan, Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, terang Feby.
Masih kata Feby, Kita Tim Penyidik Kejaksaan Cilegon melakukan Penggeledahan di Ruang Sub Bagian Keuangan dan Ruang Bidang Pengelolaan serta Pengawasan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon berikut di Ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
“Dari Hasil penggeledahan ditemukan Benda/Barang/Dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap Benda/Barang/Dokumen, dan dilakukan Penyitaan sebagaimana ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.”
Dalam akhir paparan Feby, Bahwa Penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari Tahap Penyelidkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023, dari Kejaksaan Negeri Cilegon Kami Jaga kepercayaan publik yang terus akan melaksanakan tugas serius untuk memberantas Korupsi, ujar Kasi Intelijen mewakili Kajari Cilegon.[DI2N BK/RED].
Tidak ada komentar