DelikAsia.com, (Jakarta) | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019. Permohonan tersebut diterima pada Jumat, 10 Januari 2025.
Jubir Humas PN Jakarta Selatan, Dr. Djuyamto, SH, MH, dalam siaran pers menyampaikan bahwa permohonan praperadilan telah diregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Selain itu, telah ditunjuk Hakim Tunggal sebagai Hakim Ketua, yaitu Dr. Djuyamto SH, MH, dan sidang pertama yang akan mengagendakan pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024. Menurut KPK, Hasto terlibat dalam upaya memenangkan Harun Masiku untuk kursi DPR RI melalui suap kepada mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Sebagian dana suap tersebut diduga berasal dari Hasto. KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.[Bram/**]
Tidak ada komentar