DelikAsia.com, (Jakarta) | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku di kawasan yang telah lengkap terdaftar. Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur sertipikat tanah lebih dari lima tahun hanya dapat dicabut melalui pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan girik otomatis tidak berlaku setelah semua tanah di suatu kawasan terpetakan dan memiliki sertipikat. “Jika kawasan sudah lengkap, sudah jelas pemiliknya, dan ada sertipikatnya, girik tidak berlaku lagi. Namun, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam lima tahun, girik masih bisa menjadi bukti,” kata Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun di Jakarta, Selasa (31/12).
Nusron menegaskan, sertipikat tanah adalah produk hukum yang hanya dapat diubah berdasarkan perintah pengadilan. “PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa produk hukum tidak bisa digantikan begitu saja, kecuali ada keputusan pengadilan,” ujarnya.
Direktur Jenderal PHPT, Asnaedi, menambahkan bahwa girik sering memicu konflik tanah dan menjadi celah mafia tanah dengan dokumen palsu. “Girik sudah seharusnya tidak berlaku karena program Kabupaten/Kota Lengkap memastikan semua tanah terdaftar dengan jelas,” kata Asnaedi.
Acara ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, pejabat tinggi kementerian, dan puluhan awak media nasional. Sesi tanya jawab dipandu oleh Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis.[Saf/**]
Tidak ada komentar