
Jakarta, (Delik Asia) | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah dua lokasi di Palembang, Selasa, 7 April 2026. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026. Dua lokasi yang digeledah adalah rumah saksi berinisial YK di Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, dan mess saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp 367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan.
Seluruh barang bukti akan digunakan untuk pendalaman perkara. Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan korupsi di sektor pelayaran tersebut.

Proses penggeledahan berlangsung tanpa hambatan. Situasi di kedua lokasi dilaporkan aman dan kondusif.(*/Red)







Tidak ada komentar