x

Dindikbud Kota Cilegon Mengadakan Acara RESITAL Pelatihan Seni

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Nov 2025 19:21 0 63 Redaksi

Cilegon, (DelikAsia) |  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon sukses menyelenggarakan Acara Resital Seni dan Budaya di Gedung Seni Budaya Dindikbud Kota Cilegon. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Cilegon, Hj. Alfi Rizki Agnia, serta berbagai tokoh budaya dan pimpinan perguruan pencak silat terbesar di Provinsi Banten.

Acara tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen Pemerintah Kota Cilegon terhadap pelestarian kearifan lokal dan seni tradisi, termasuk pencak silat sebagai warisan budaya tak benda yang menjadi identitas masyarakat Banten.

Turut hadir dalam kegiatan ini para tokoh dan pendiri dari tiga pilar aliran silat terbesar di Provinsi Banten, yaitu:

  • DPD Terumbu Kota Cilegon, diwakili oleh Feriyana,

  • DPD TTKDH, diwakili oleh Halusi Hambali,

  • DPD Bandrong, diwakili oleh Bendahara DPD Bandrong Mustasim Adiyaksa.

Hadir pula Kadis Dindikbud Kota Cilegon, Dra. Hj. Heni Anita Susila, M.Pd., beserta jajaran pejabat struktural, staf Dindikbud, serta Agus Setiawan, S.Kom., pemegang hak paten buku Tiga Pilar Pencak Silat Kota Cilegon.

Dalam sambutannya, Ibu Wali Kota Cilegon Hj. Alfi Rizki Agnia Robinsar menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.

“Resital Seni dan Budaya ini menjadi ajang penting untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya daerah. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan setiap tahun dan menjadi agenda resmi Pemerintah Kota Cilegon. Pelestarian budaya lokal merupakan investasi moral dan sosial yang sangat berharga bagi generasi muda,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, Kadis Dindikbud Kota Cilegon, Dra. Hj. Heni Anita Susila, M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan Resital merupakan program unggulan yang telah menjadi agenda tahunan Dindikbud.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai budaya lokal tetap dikenal dan dicintai oleh para peserta didik di Kota Cilegon. Implementasi muatan lokal seperti seni dan pencak silat sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Dasar hukum yang dimaksud antara lain:

  • Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Seni Budaya Pencak Silat bagi Pendidikan;

  • Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal yang mencakup unsur budaya lokal, bahasa daerah, dan tradisi pencak silat;

  • Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang salah satu poinnya mendukung pembinaan dan pelestarian seni bela diri tradisional.

Acara berlangsung meriah dengan berbagai penampilan seni, termasuk tari tradisional, seni suara, dan demonstrasi jurus gabungan dari tiga aliran silat besar di Banten. Jurus pemersatu tersebut kini telah diajarkan secara resmi dalam kurikulum muatan lokal di tingkat SD dan SMP di Kota Cilegon.

Dengan terlaksananya acara Resital ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan pelaku seni budaya dapat terus diperkuat. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya daerah sekaligus membentuk karakter generasi muda yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.[Feby]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x