x

Cilegon Darurat Tambang Pasir Ilegal? Lurah Bagendung: Wali Kota Robinsar Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Sep 2025 21:24 0 43 Redaksi

Delik Asia, (Cilegon) | Pemerintah Kota Cilegon menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan warga Lingkungan Kepuh, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Wali Kota Cilegon, Robinsar, memimpin inspeksi mendadak ke lokasi tambang pada Rabu (11/9) dan langsung memerintahkan penyegelan operasi.

Langkah ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Tambang yang sempat viral di media sosial itu diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa koordinasi dengan struktur pemerintahan lokal.

“Kami pun tidak tahu, apalagi RT. Tidak ada konfirmasi dari pihak tambang ke kelurahan,” ujar Eha Nursholeh, Lurah Bagendung, saat ditemui usai sidak.

Menurut Eha, pelaku tambang diduga menjalin kesepakatan secara informal dengan individu warga tanpa mengikuti jalur perizinan resmi. Minimnya koordinasi ini tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

“Selama ini pengusaha tambang seolah tak menganggap keberadaan RT dan kelurahan. Mungkin karena mereka merasa cukup bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola pertambangan skala lokal, yang dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik.

Eha menilai tindakan Wali Kota sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang patut diapresiasi, meskipun baru dilakukan setelah isu ini ramai di publik.

“Kadang memang harus viral dulu baru ditindak. Tapi langkah ini tetap penting untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan,” katanya.

Ia berharap penindakan ini menjadi titik balik untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat, termasuk perlindungan terhadap masyarakat terdampak.“Yang dirugikan itu masyarakat. Ke depan, kami harap perizinan benar-benar dikaji secara ketat agar kejadian seperti ini tidak berulang,” pungkas Eha.

Langkah penyegelan ini juga dipandang sebagai sinyal tegas kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dan menghormati struktur pemerintahan setempat dalam menjalankan kegiatan ekonomi.[Feb/Ci2/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x