
DelikAsia, (Yogyakarta) | Berdasarkan rilis Bank Indonesia, Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Maret 2025 naik menjadi USD 157,1 miliar, meningkat dari USD 154,5 miliar pada akhir Februari. Bank Indonesia mencatat, kenaikan ini ditopang penerimaan pajak dan jasa, serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.

Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global, BI terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah pun bergerak cepat mengoptimalkan penerimaan devisa negara.
Sejumlah kebijakan diperbarui. Pemerintah menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 yang merevisi PP No. 36 Tahun 2023 soal devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam. Bank Indonesia juga menyesuaikan aturan dengan menerbitkan PBI No. 3 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan DHE dan devisa pembayaran impor (DPI). Tak hanya itu, Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Menkeu No. 2/KM.4/2025 yang mengatur jenis barang ekspor SDA wajib memasukkan DHE ke sistem keuangan nasional.
Untuk memastikan penerapan berjalan optimal, Pokja DHE Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, bersama BI, Kemenkeu dan sejumlah K/L terkait, menggelar Sosialisasi DHE dan DPI di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (25/4).

Acara ini menghadirkan 100 pelaku usaha ekspor-impor dan menghadirkan sejumlah narasumber seperti Teddy Pirngadi (BI), Safari Kasiyanto (BI), Supriyanto (Kejagung), dan M. Wahyu Widianto (Dirjen Bea Cukai).
Dalam paparannya, Supriyanto menegaskan peran penting Desk Koordinasi dalam mengawal penerimaan devisa, termasuk penegakan hukum Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025.
“Langkah ini untuk cegah kebocoran penerimaan negara dan benahi tata kelola DHE agar optimal,” tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman utuh bagi pelaku usaha dan memperkuat sinergi lintas sektor untuk meningkatkan penerimaan devisa negara.[Red/**]

Tidak ada komentar