DelikAsia.com, (Jakarta) | Menempuh Jalan Kebenaran bagi Herlambang Panggabean asal Medan menjadi semangat yang tinggi untuk melawan para Oknum Mafia Tanah, seperti yang dialami salah satu korban Mafia tanah warga Sumatera Utara, perjuangan ini telah ditempuh selama 4 tahun bermukim di Jakarta demi memperjuangkan hak kebenaran mencapai keadilan.
Ia bersama keluarga besar melakukan aksi di depan Kementrian ATR/BPN dan membentangkan spanduk di pinggiran pagar gedung Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/6/2024).
Sesaat Awak media menghampiri korban, Herlambang Panggabean mengutarakan secara gamblang bahwa “dalam hal ini pembuktian gelar perkara di Mabes Polri sudah dibuktikan, PT.Musim Mas membuktikan gelar perkara waktu itu membawa SHM 19, digelar perkara di Mabes Polri pada tahun 2017”, ucapnya.
“Sampai hari ini sudah berjalan 6 tahun tidak ada realisasinya, tanahnya pun tidak diukur, sampai saat ini terbengkalai”, jelasnya.
Herlambang Panggabean membeberkan, “Saya membuat surat ke Presiden Jokowi untuk mengadu masalah surat saya tidak ditindaklanjuti oleh Kemensekneg, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut, tidak ada progres, tidak ada kepastian hukum”, ujarnya.
“Sudah tiga kali saya buat surat ke Kanwil Sumatera Utara dengan tembusan Kementerian ATR/BPN. Tiga kali saya buat surat baru ini saya terima surat sekarang, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut penyelesaian nya”, sambung nya.
“Saya sudah bersurat sudah 4 tahun tidak ada solusi dari Kementerian ATR/BPN pak, saya berharap kepada Menteri ATR/BPN pak AHY dapat membantu menyelesaikan ini”, cetusnya.
“Kami masyarakat yang terzolimi ini agar mendapatkan kepastian hukum, sementara berlangsung dari pengaduan saya di Polda Sumatera Utara dari tahun 2013 sampai sekarang malah yang ada di SP3 kan, SP3 nya palsu pak. Setelah SP3 tersebut diperiksa oleh Ombusdman, ternyata tidak pernah ada, sudah dibuktikan oleh tracking pengiriman nya”, ungkap nya.
“Ini sudah kejahatan luar biasa, di SP3 supaya jangan ada pengukuran maksudnya setelah gelar perkara, tapi setelah diperiksa SP3 itu tidak pernah diterbitkan”, tandasnya.
“Saya bermohon kepada Presiden Jokowi surat saya kepada Presiden Jokowi tahun 2021 sampai saat ini progres dan kepastian hukum tidak berjalan, dan kepada Menteri ATR/BPN pak AHY, masalah ini dapat diselesaikan”,tutupnya.
Sumber: J.Sihombing
Tidak ada komentar