DelikAsia, (Jakarta) – Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara senilai total Rp1,52 miliar di tiga wilayah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses lelang dilakukan secara daring lewat situs resmi lelang.go.id, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.
Tiga wilayah yang melaksanakan lelang sebagai berikut:
Purwakarta, 22 April 2025
KPKNL Purwakarta melelang satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi di Subang senilai Rp82,22 juta. Aset ini terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Edi Junaedi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 589/Pid.Sus/2021.
Serang, 23 April 2025
KPKNL Serang melelang lima bidang tanah dan bangunan milik terpidana Benny Tjokrosaputro dengan nilai mencapai Rp1,17 miliar. Aset terletak di Kabupaten Lebak dan terkait kasus korupsi serta pencucian uang Jiwasraya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2937 K/Pid.Sus/2021.
Lhokseumawe, 24 April 2025
KPKNL Lhokseumawe melelang delapan bidang tanah di wilayah Aceh Utara milik terpidana Mardhani bin Ibrahim dengan nilai Rp264,51 juta. Aset tersebut dirampas berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1838 K/Pid.Sus/2021.
Seluruh hasil lelang disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset hasil kejahatan.[Red/**]
Tidak ada komentar