
Jakarta, (Delik Asia) | Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum DPN Kombatan, Budi Mulyawan, SH, menegaskan bahwa air tanah merupakan anugerah alam dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ia menilai air tanah tidak boleh berubah menjadi komoditas eksklusif yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat banyak dipaksa membeli air minum dengan harga mahal akibat dominasi perusahaan besar.
Budi menekankan bahwa persoalan air tanah tidak bisa dilihat hanya dari aspek teknis atau bisnis semata. Menurutnya, air tanah menyangkut hak hidup masyarakat, keadilan sosial, serta tanggung jawab negara untuk memastikan sumber daya vital tersebut digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
“Air tanah itu anugerah dari Tuhan. Harus bermanfaat bagi orang banyak, bukan dimonopoli oleh segelintir orang atau korporasi,” tegas Budi.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, fungsi air tanah telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang menempatkan air tanah sebagai sumber daya strategis yang pemanfaatannya harus diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat.
Budi menyebut, regulasi tersebut menegaskan air tanah menjadi prioritas utama untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, seperti minum, mandi, memasak, dan mencuci.
Selain itu, air tanah juga dapat dimanfaatkan untuk pertanian rakyat jika air permukaan tidak mencukupi, mendukung sanitasi lingkungan, hingga digunakan untuk kepentingan industri, pertambangan, dan pariwisata, dengan catatan tidak mengganggu prioritas utama masyarakat.
“Undang-undang sudah jelas, fungsi air tanah itu pertama untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Jadi jangan sampai kebutuhan warga dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam aturan yang sama, terdapat kewajiban konservasi air tanah guna menjaga keberlangsungan sumber daya tersebut. Konservasi dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, serta pengendalian pencemaran air tanah.
Selain itu, pemanfaatan air tanah dalam skala besar wajib melalui mekanisme izin, sementara penggunaan rumah tangga berada pada batas tertentu.
Menurut Budi, ketentuan ini menjadi penting karena air tanah adalah sumber daya yang tidak bisa dieksploitasi tanpa kontrol. Ia mengingatkan bahwa penggunaan air tanah untuk kebutuhan minum memang diperbolehkan bahkan menjadi prioritas, namun harus tetap memenuhi standar kualitas air minum.
“Air tanah bisa jadi sumber utama untuk minum, tapi kualitasnya harus diuji dan harus memenuhi standar. Jangan asal ambil lalu dikomersialkan,” katanya.
Budi menyoroti bahwa persoalan utama yang muncul hari ini adalah ketika air tanah dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis besar, terutama industri air minum dalam kemasan (AMDK), tanpa keberpihakan nyata terhadap masyarakat.
Ia menilai bisnis AMDK telah menjadi industri bernilai besar, tetapi keuntungan utamanya lebih banyak dinikmati korporasi, sementara masyarakat tetap menjadi konsumen dengan harga yang terus naik.
“Bisnis air minum kemasan itu luar biasa besar keuntungannya. Tapi kalau dikuasai swasta terus, rakyat akhirnya hanya jadi pembeli dengan harga yang tidak kompetitif,” tegas Budi.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kepentingan bisnis telah diatur ketat. Dalam ketentuan yang berlaku, setiap usaha yang mengambil air tanah dalam volume tertentu wajib memiliki izin dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, dunia usaha juga diwajibkan menerapkan prinsip efisiensi penggunaan air, mendorong pengurangan, penggunaan kembali, hingga daur ulang.
Dalam industri AMDK, pengaturan menjadi lebih ketat karena menyangkut kebutuhan air dalam skala besar. Menurut Budi, perusahaan AMDK harus memenuhi standar kualitas air minum sesuai ketentuan SNI, menjalani kajian lingkungan seperti AMDAL, serta ikut dalam kontribusi konservasi seperti reboisasi dan pembangunan sumur resapan.
Ia juga menyoroti bahwa bisnis AMDK menghasilkan pendapatan besar bagi negara maupun daerah melalui berbagai pos seperti Pajak Air Tanah, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Badan, retribusi perizinan, hingga pajak bumi dan bangunan. Namun menurutnya, pemasukan tersebut tetap harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar eksploitasi tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Air tanah itu terbatas. Kalau dibiarkan diambil besar-besaran hanya untuk bisnis, yang rugi bukan perusahaan, tapi warga dan generasi mendatang,” ujar Budi.
Dalam konteks Jakarta, Budi menilai situasi ini harus menjadi perhatian serius karena Jakarta merupakan wilayah yang sangat padat, memiliki kebutuhan air sangat tinggi, namun di sisi lain menghadapi tantangan besar terkait kualitas dan ketersediaan air.
Ia menyebut, air tanah Jakarta harus diprioritaskan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga Jakarta, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.
“Air tanah Jakarta harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk warga Jakarta. Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Budi juga menyoroti pentingnya pemerintah sebagai pemegang regulasi untuk memastikan air tanah dikuasai negara dan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai, jika negara tidak hadir secara nyata, maka swasta akan terus mengambil ruang penguasaan sumber daya air tanah, menjadikannya sebagai bisnis murni yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Pemerintah harus tegas. Air tanah harus dikuasai negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai swasta menggunakan air tanah hanya untuk bisnis semata,” katanya.
Budi kemudian menekankan urgensi agar PDAM Jakarta atau PAM JAYA tidak hanya fokus pada distribusi air perpipaan, tetapi juga mempertimbangkan diversifikasi bisnis dengan masuk ke industri air minum dalam kemasan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi strategi besar untuk menghadirkan keseimbangan pasar, sekaligus memberi opsi air minum yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
“PDAM Jakarta seharusnya tidak hanya berpikir air pipa. PDAM harus masuk bisnis air minum kemasan supaya warga punya pilihan yang lebih baik, dan harga air minum bisa bersaing,” tegas Budi.
Ia menilai gagasan PAM JAYA masuk bisnis AMDK bukan sekadar ide bisnis, tetapi merupakan langkah strategis yang menyatukan tiga kepentingan besar sekaligus: antisipasi krisis air bersih, kontrol harga, serta menjadi penyeimbang pasar yang selama ini didominasi perusahaan besar.
“Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal antisipasi krisis, kontrol harga, dan penyeimbang pasar. Argumen ini sangat kuat dan harus menjadi pertimbangan serius,” ujar Budi.
Menurutnya, jika PAM JAYA memproduksi AMDK sendiri, Jakarta dapat memiliki cadangan strategis air minum kemasan yang siap didistribusikan ketika terjadi kondisi darurat, seperti gangguan suplai air perpipaan akibat kerusakan jaringan pipa, bencana alam, atau hambatan pasokan air baku.
“Kalau terjadi krisis air, pemerintah tidak bisa tergantung pada swasta. Harus ada kemandirian pasokan air minum yang bisa segera disalurkan ke masyarakat,” kata Budi.
Selain itu, ia menilai kehadiran AMDK produksi PAM JAYA dapat menjadi alat pengendali harga di pasar. Produk AMDK milik pemerintah daerah dengan harga wajar dapat menjadi anchor price atau harga acuan yang menekan perusahaan swasta agar tidak menaikkan harga secara sepihak.
“Kalau PAM JAYA masuk AMDK, itu bisa jadi harga acuan. Pasar jadi lebih sehat, dan swasta tidak bisa lagi bermain harga karena ada pesaing dari sektor publik,” tegasnya.
Budi menilai kondisi pasar AMDK saat ini cenderung mengarah pada dominasi perusahaan besar yang menciptakan persaingan tidak seimbang. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak paling dirugikan karena tidak memiliki alternatif yang cukup kuat untuk menekan harga.
“Kalau pemerintah tidak hadir, pasar dikuasai pemain besar. Pada akhirnya warga hanya jadi konsumen yang dipaksa membeli dengan harga tidak kompetitif,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa jika PAM JAYA mampu menemukan sumber air baku yang memenuhi syarat untuk AMDK, baik dari akuifer dalam yang aman maupun sumber strategis di luar Jakarta, maka hal itu dapat menjadi langkah optimalisasi sumber daya air untuk kepentingan warga.
Menurutnya, pendapatan dari penjualan AMDK tersebut seharusnya tidak hanya menjadi keuntungan perusahaan daerah, tetapi dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi air perpipaan, pembangunan infrastruktur jaringan pipa, hingga program konservasi air tanah.
“Pendapatan dari AMDK itu bisa dipakai lagi untuk memperkuat layanan air perpipaan dan konservasi. Jadi manfaatnya kembali ke rakyat,” kata Budi.
Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa masuknya PAM JAYA ke bisnis AMDK tidak boleh menggeser mandat utama sebagai penyedia layanan air perpipaan.
Ia menilai bisnis AMDK harus diposisikan sebagai strategi pelengkap untuk memperkuat ketahanan air, bukan pengalih fokus.
“Target utama tetap air perpipaan layak minum untuk seluruh warga. AMDK itu pelengkap, untuk memperkuat ketahanan dan memberi opsi bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini harus didukung kajian serius, termasuk studi kelayakan sumber air baku, investasi pabrik dan teknologi pembotolan, manajemen distribusi, serta tata kelola bisnis yang transparan.
Menurutnya, keputusan bisnis BUMD akan selalu menjadi sorotan publik, sehingga profesionalitas dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak.
“Kalau dikelola serius, transparan, dan profesional, ini bisa jadi strategi besar Jakarta untuk menjaga ketahanan air dan melindungi warga dari permainan harga,” pungkasnya.
Budi menutup dengan menegaskan bahwa air tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan untuk kepentingan mayoritas rakyat.
“Air tanah itu anugerah Tuhan. Negara harus memastikan air ini dinikmati mayoritas rakyat, bukan dimonopoli oleh segelintir pihak,” tutupnya.(*/Red)

Tidak ada komentar