
Dokumentasi: Wali Kota Cilegon Robinsar memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (2/12/2025), terkait penataan jabatan Sekretaris Daerah yang mengikuti ketentuan perundang-undangan dan rekomendasi BKN.(Sumber: Diskominfo) Cilegon, (Delik Asia) | Pemerintah Kota Cilegon menyampaikan penjelasan resmi terkait penataan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (2/12/2025). Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut proses administrasi kepegawaian yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam keterangannya, Robinsar menyatakan bahwa pembebasan tugas Maman Mauludin sebagai Sekda berlaku sejak 1 Desember 2025. “Keputusan ini ditempuh melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk rekomendasi dari BKN,” ujarnya.
Robinsar menjelaskan bahwa Pemkot Cilegon sebelumnya telah berkonsultasi dengan BKN terkait pelaksanaan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama. “Seluruh proses berjalan mengikuti mekanisme, regulasi, dan rekomendasi resmi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Maman Mauludin ditugaskan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah. Adapun posisi Sekda sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang juga menjabat Asisten Daerah II, hingga dilaksanakannya proses open bidding untuk pengisian jabatan definitif.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menambahkan bahwa penataan jabatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun. Ia menjelaskan bahwa pada Juli 2025 Pemkot Cilegon telah mengajukan permohonan izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi 29 pejabat. “Tahapan berikutnya kami jalankan di BKN dan seluruh persyaratan telah dipenuhi,” katanya.[*/Feby]

Tidak ada komentar