x

Kapuspenkum Kejaksaan RI: Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Mar 2023 22:54 0 368 Redaksi

Jakarta, (DelikAsia.com) | Kapuspenkum Ketut Sumedana memberikan tanggapan mengenai pemberitaan terkait dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, melalui siaran pers yang diterbitkan pada hari Sabtu (18/03/2023).

Dr. Ketur Sumedana menyampaikan bahwa dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justiceHal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Perbuatan yang dilakukan oleh para Terrsangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.”, ujar Kapuspenkum.

Tambah Kapuspenkum, terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice, ujar Ketut Sumedana.

Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.

Demikian siaran pers ini dibuat agar tidak menjadi polemik di masyarakat, ujar akhir Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan.[Red/PR]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x