x

Perkara Digitalisasi Pendidikan: JPU Minta Eksepsi Nadiem Makarim Diuji di Pembuktian

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 01:30 0 22 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019–2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan berada pada jalur yang benar.

Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Ketua Tim JPU Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman yang pada pokoknya menolak seluruh dalil eksepsi Terdakwa. JPU menilai keberatan yang diajukan sebagian besar telah masuk ke dalam materi pokok perkara dan karenanya harus dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

Dalam rangkaian sidang perkara terkait dengan Terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, sejumlah saksi dihadirkan dan memberikan keterangan yang relevan dengan substansi perkara.

Saksi Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA menerangkan bahwa penganggaran pengadaan TIK dilakukan dengan sistem top down. Direktorat SMA, menurutnya, tidak melakukan kajian maupun evaluasi terkait harga dan spesifikasi, karena spesifikasi sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020. Ia juga menyebutkan bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan memerintahkan penggunaan hasil kajian tahun 2020.

Purwadi turut mengungkap adanya perkenalan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal kepada para direktur oleh Agustina, anggota DPR, sebagai calon pemasok pengadaan TIK.

Sementara itu, saksi Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD menyampaikan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi pengadaan TIK seluruh direktorat pada tahun 2021, yang menurutnya merupakan hal yang tidak lazim.

Muhamad Hasbi juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK tahun 2021 dan 2022. Ia turut mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meski tidak mengetahui secara pasti pihak yang terlibat. Menurutnya, kunjungan ke prinsipal hanya bertujuan memastikan ketersediaan barang tanpa klarifikasi harga.

Selain itu, survei melalui Google Form yang dilakukan hanya sebatas memastikan perangkat Chromebook telah diterima oleh sekolah, tanpa disertai evaluasi atas pemanfaatannya.

JPU menegaskan bahwa seluruh dalil eksepsi seharusnya diuji melalui pembuktian di persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, surat, maupun barang bukti. JPU juga mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan profesionalisme serta menjaga marwah penegakan hukum.

“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujar Roy Riyadi usai persidangan. Ia menambahkan bahwa tanggung jawab JPU tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral.

Lebih lanjut, JPU menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan. Adapun putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan memutus berdasarkan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/Di2n Bk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x