
Palembang, (Delik Asia) | Menyusul siaran pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 10 November 2025 mengenai dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dan kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Lima tersangka lebih dulu ditahan selama 20 hari, terhitung 10–29 November 2025. Sementara itu, WS, Direktur PT BSS sejak 2016 dan Direktur PT SAL sejak 2011, dua kali absen dari pemeriksaan dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit.
Pada Senin, 17 November 2025, WS akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, WS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 17 November 2025. Penahanan berlaku selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang.


Memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, WS menandatangani dokumen pengajuan pinjaman ke salah satu bank pelat merah.
[Safar/**]

Tidak ada komentar